Edy Buka Suara soal Viral Istri Labrak Anak Anggota DPRD Bima, Tegaskan Perceraian Bukan Karena Orang Ketiga

Foto Ilustrasi Cewek Cantik Indonesia. (Dok. Istimewa).

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

BIMA, SIAR POST – Edy, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima, akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan istrinya mendatangi dan melabrak seorang wanita berinisial YY yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada SIAR POST pada Sabtu (11/7/2026), Edy membantah tudingan bahwa proses perceraian yang sedang dijalaninya dipicu oleh kehadiran wanita lain. Ia juga menepis isu yang menyebut surat izin cerai yang dimilikinya dipalsukan.

Menurut Edy, rumah tangganya dengan sang istri memang tengah berada dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bima. Namun, ia menegaskan gugatan cerai yang diajukannya sama sekali tidak berkaitan dengan YY maupun dugaan perselingkuhan.

“Saya tegaskan, perceraian saya dengan istri yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Agama bukan karena YY atau karena orang ketiga. Saya tidak memiliki hubungan khusus ataupun hubungan spesial dengan YY. Ini murni kesalahpahaman yang membuat istri saya cemburu,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, YY merupakan mantan pegawai di tempatnya bekerja. Selama ini hubungan mereka hanya sebatas rekan kerja dan tidak pernah memiliki hubungan pribadi seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Edy mengakui wanita yang terlihat dalam video viral tersebut memang adalah YY, yang disebut sebagai anak dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bima. Namun, ia menegaskan tidak ada hubungan istimewa di antara mereka.

Selain meluruskan isu dugaan perselingkuhan, Edy juga membantah kabar yang menyebut surat izin cerai yang digunakan dalam proses administrasi ASN merupakan dokumen palsu.

Menurutnya, surat tersebut merupakan dokumen resmi yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Bima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Surat itu asli. Kami mengambilnya langsung di Pendopo setelah ditandatangani Bupati. BKD yang memberikan stempel dan nomor surat resminya. Itu bukan surat palsu,” tegasnya.

Ia mengatakan ajudan Bupati juga mengetahui proses penandatanganan surat tersebut. Karena itu, Edy meminta masyarakat tidak lagi mempercayai isu yang menyebut Bupati tidak mengetahui atau tidak menandatangani surat izin cerai tersebut.

Mengenai proses mediasi yang sempat dipertanyakan publik, Edy memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sebelum izin cerai diterbitkan.

Ia menjelaskan mediasi dilakukan di tingkat UPT, dinas, masyarakat, hingga BKD. Hanya saja, mediasi di BKD tidak dilakukan dengan mempertemukan dirinya dan sang istri secara langsung karena dikhawatirkan memicu pertengkaran.

“Mediasi sudah dilakukan berkali-kali. Tidak harus bertemu dalam satu ruangan. Karena kalau dipertemukan langsung, kami justru sering cekcok. Setelah seluruh proses itu selesai, baru izin cerai diterbitkan,” katanya.

Edy juga mengungkapkan alasan dirinya menggugat cerai istrinya. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama, ia menilai sang istri sering bersikap kasar dan tidak menghargainya sebagai suami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *