MATARAM, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat membongkar praktik mencurigakan di pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSP) Tahun 2025. Dari pengadaan buku sekolah di 126 SMA/SMK Negeri se-NTB, ditemukan fakta bahwa cashback atau uang pengembalian senilai Rp5.745.507.100,00 diterima oleh pihak sekolah, namun tidak pernah dicatat dan tidak disetorkan sebagai pendapatan daerah.
Ratusan Sekolah Terima Cashback, tapi Disembunyikan
Dana BOSP yang digunakan untuk pengadaan buku mencapai nilai belanja Rp21.549.582.166,00. Dari setiap transaksi pembelian buku, penerbit memberikan uang pengembalian berkisar antara 10% hingga 30% dari nilai belanja, yang secara keseluruhan berjumlah Rp5,7 Miliar.
Rincian perolehan cashback per wilayah sangat mencolok:
- Kota Mataram: 17 sekolah, cashback Rp929.001.657,00
- Kabupaten Lombok Tengah: 20 sekolah, cashback Rp930.858.955,00
- Kabupaten Lombok Barat: 17 sekolah, cashback Rp632.541.395,00
- Kabupaten Lombok Utara: 2 sekolah, cashback Rp63.904.707,00
- Kabupaten Lombok Timur: 28 sekolah, cashback Rp1.460.192.014,00
- Kabupaten Sumbawa: 15 sekolah, cashback Rp765.663.045,00
- Kabupaten Sumbawa Barat: 5 sekolah, cashback Rp183.765.866,00
- Kota Bima: 8 sekolah, cashback Rp351.278.145,00
- Kabupaten Bima: 6 sekolah, cashback Rp159.490.958,00
- Kabupaten Dompu: 8 sekolah, cashback Rp268.809.558,00
Cara Kerja yang Menyimpang
Berdasarkan konfirmasi kepada pihak sekolah dan penerbit, pola yang terjadi adalah:
1. Sekolah menetapkan kebutuhan buku dan meminta persetujuan kepala sekolah;
2. Bendahara BOSP berhubungan dengan penerbit untuk transaksi pembelian;
3. Setelah pembayaran lunas, penerbit memberikan uang cashback secara tunai kepada kepala sekolah atau bendahara;
4. Uang tersebut tidak dicatat sebagai pendapatan dan tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikuasai sendiri di sekolah.
BPK menegaskan, uang cashback yang berasal dari belanja uang negara adalah hak milik daerah, wajib dicatat sebagai pendapatan lain-lain, dan disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Menyembunyikan uang ini merupakan pelanggaran berat aturan keuangan.
Pelanggaran Aturan yang Jelas
Praktik ini melanggar dua aturan utama:
1. Aturan BOSP: Uang BOSP dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menerima keuntungan pribadi dari transaksi pengadaan;
2. Aturan Keuangan Daerah: Komisi, potongan harga, atau cashback dari transaksi pengadaan adalah pendapatan daerah yang harus dilaporkan dan disetorkan.
Tindak Lanjut












