MATARAM, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap temuan serius dalam pengelolaan keuangan RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu berkaitan dengan penerimaan cashback senilai Rp677.142.676 dari penyedia barang dan jasa yang tidak langsung disetorkan ke Kas BLUD, melainkan diterima oleh staf tim kerja sarana dan prasarana (sarpras) berinisial HHA.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas SPI dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2025.
BPK mencatat, RSUD Provinsi NTB pada tahun 2025 merealisasikan Belanja BLUD sebesar Rp632.179.570.293,73 atau 83,74 persen dari anggaran sebesar Rp754.925.669.171,00.
Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap transaksi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal senilai Rp7.565.679.568,00 (setelah dipotong pajak), auditor menemukan adanya praktik pemberian cashback dari penyedia kepada RSUD.
Berdasarkan dokumen BPK, cashback yang diterima mencapai Rp677.142.676,00.
Lebih jauh, hasil konfirmasi BPK kepada HHA selaku staf tim kerja dan sarana prasarana (sarpras) menyebutkan bahwa cashback tersebut diberikan oleh para penyedia dengan besaran bervariasi antara 5 hingga 10 persen dari nilai transaksi.
BPK juga mengonfirmasi sembilan penyedia barang dan jasa. Hasilnya, para penyedia membenarkan bahwa setelah menerima pembayaran dari RSUD Provinsi NTB, mereka menyerahkan cashback tersebut secara tunai kepada HHA.
Namun, uang ratusan juta rupiah itu tidak dilaporkan kepada Bendahara Penerimaan BLUD, sehingga tidak tercatat sebagai Pendapatan Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah, sebagaimana seharusnya diatur dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baru setelah pemeriksaan BPK berlangsung, seluruh dana cashback sebesar Rp677.142.676,00 akhirnya disetorkan ke Kas BLUD RSUD Provinsi NTB pada 16 Mei 2026.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa setiap penerimaan berupa cashback, potongan harga, bonus, atau bentuk keuntungan lain yang timbul dari transaksi pengadaan pemerintah merupakan hak pemerintah daerah dan wajib dicatat serta disetorkan sebagai pendapatan yang sah.
Temuan ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Provinsi NTB dilakukan secara transparan dan akuntabel.












