Heboh! Pemilik SPPG Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan di Sumbawa Barat, Dipasang Plang Jual Kembali

SUMBAWA BARAT, SIARPOST – Keberadaan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Aikangkung, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, beredar informasi bahwa lahan tempat berdirinya bangunan tersebut diduga belum sepenuhnya dilunasi oleh pihak pembeli atau pemilik SPPG.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga setempat menyebutkan, lahan seluas sekitar 15 are tersebut merupakan milik warga Kabupaten Sumbawa Barat yang dijual dengan nilai kesepakatan sekitar Rp150 juta.

Menurut keterangan masyarakat, transaksi dilakukan pada Januari 2026. Saat itu, pembeli hanya memberikan uang muka (DP) sebesar Rp20 juta dan bangunan SPPG langsung mulai dibangun. Dalam kesepakatan, pelunasan pembayaran disebut dijanjikan paling lambat pada Maret 2026.

“Setelah diberikan DP langsung dibangun. Perjanjiannya akan dilunasi bulan Maret 2026. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga juga mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. Hingga kini, dari nilai transaksi sekitar Rp150 juta, masih tersisa utang sekitar Rp60 juta yang belum diselesaikan.

Selain belum menerima pelunasan, masyarakat juga mengaku mendengar adanya dugaan intimidasi terhadap pemilik lahan. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat diverifikasi kepada pihak yang disebut.

Menurut warga, pihak pembeli disebut-sebut merupakan pihak yang membangun sejumlah SPPG di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, di antaranya di Kecamatan Tongo, Sekongkang, dan Aikangkung.

Akibat belum adanya penyelesaian pembayaran, pemilik lahan dikabarkan memasang plang bertuliskan tanah dijual tepat di lokasi yang berdampingan dengan bangunan SPPG.

Warga meyakini plang tersebut dipasang langsung oleh pemilik lahan sebagai bentuk kekecewaan karena belum adanya kepastian pelunasan.

Bangunan SPPG sendiri diketahui telah selesai dibangun. Namun hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, fasilitas tersebut belum mulai beroperasi.

Media ini juga mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera pada plang penjualan lahan. Namun hingga berita ini ditulis, nomor tersebut tidak aktif sehingga belum diperoleh konfirmasi langsung dari pemilik lahan.

Demikian pula pihak pembeli atau pengelola SPPG belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi dugaan tunggakan pembayaran lahan tersebut. Oleh karena itu, media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan agar informasi ini dapat disajikan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *