LOMBOK TIMUR, SIAR POST – Keluhan terhadap pelayanan administrasi pertanahan kembali mencuat di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Seorang warga Dusun Sunut, Buniamin, mengaku kecewa lantaran permohonan pengukuran tanah secara sporadik yang diajukannya tak kunjung diproses meski telah berulang kali mendatangi kantor desa.
Buniamin mengatakan tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi tersebut merupakan lahan yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.
Untuk memperkuat klaim kepemilikannya, ia mengaku memiliki sejumlah dokumen penting, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 1976, bukti pembayaran IPEDA sejak 1987, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Meski seluruh dokumen telah disiapkan, proses administrasi di tingkat desa disebut berjalan sangat lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
“Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun saya bolak-balik ke kantor desa. Setiap kali saya tanyakan, jawabannya selalu berubah-ubah dan alasan yang diberikan tidak jelas,” ujar Buniamin.
Ia menilai pelayanan publik di Desa Sekaroh belum mencerminkan prinsip transparansi dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat warga kesulitan memperoleh hak administrasi atas tanah yang telah lama mereka kuasai.
Tak hanya berdampak bagi masyarakat, Buniamin juga menilai lambannya pelayanan administrasi pertanahan dapat memengaruhi iklim investasi di kawasan pesisir Sekaroh yang dikenal memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan sumber daya alam.
Menurutnya, ketidakjelasan proses administrasi tanah berpotensi menimbulkan keraguan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah tersebut.
“Kalau pelayanan desa seperti ini, bagaimana investor mau masuk? Hak masyarakat saja belum bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sekaroh belum memberikan tanggapan atas keluhan yang disampaikan Buniamin. Media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak desa apabila telah diterima.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Masyarakat juga meminta Camat Jerowaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam penyelesaian persoalan tersebut sehingga hak warga terlindungi dan kepastian hukum atas tanah dapat segera terwujud, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Desa Sekaroh. (Red)














