LOMBOK BARAT, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan pajak di Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, potensi pendapatan daerah yang belum tertagih mencapai sekitar Rp2,05 miliar, berasal dari sektor pertambangan serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup hotel, restoran, makanan dan minuman, hingga jasa hiburan.
Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penagihan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, sehingga sejumlah potensi penerimaan daerah tidak masuk ke kas pemerintah sebagaimana mestinya.
Pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), BPK menemukan pajak yang belum ditetapkan sebesar Rp548.016.150 serta kekurangan pemungutan pajak opsen sebesar Rp138.174.012. Total potensi penerimaan yang belum dipungut mencapai Rp686.190.162.
Menurut BPK, kondisi itu terjadi karena Bapenda tidak menerapkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 500.10.2.5.7-631 Tahun 2024 mengenai Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Padahal aturan tersebut mengharuskan penghitungan pajak menggunakan harga jual riil apabila harga di lapangan lebih tinggi daripada harga patokan pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, BPK menemukan harga jual material tambang di mulut tambang ternyata lebih tinggi dibanding harga patokan yang digunakan dalam pelaporan pajak. Selain itu, terdapat perusahaan yang melaporkan volume pengambilan material tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga nilai pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah.
Ironisnya, pejabat yang membidangi pajak sektor pertambangan di Bapenda mengaku belum memahami keberadaan keputusan gubernur tersebut. Selama tahun 2025, pemeriksaan lapangan terhadap laporan perusahaan tambang juga tidak dilakukan secara memadai sehingga potensi kekurangan penerimaan daerah tidak terdeteksi.
Tidak hanya sektor pertambangan, persoalan serupa juga ditemukan pada sektor PBJT yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta jasa kesenian dan hiburan.
BPK mencatat terdapat kekurangan penetapan pajak sebesar Rp989.523.933 ditambah denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp374.929.467
Rinciannya meliputi:
Pajak Jasa Perhotelan: kekurangan penetapan Rp633.482.150 dan denda belum dipungut Rp209.001.799
Pajak Makanan dan Minuman: kekurangan penetapan Rp340.301.782 serta denda Rp163.027.516.
Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan: kekurangan penetapan Rp15.740.000 dengan denda Rp2.900.151
Dalam pemeriksaannya, BPK juga mengungkap adanya persoalan pada pengelolaan setoran pajak hiburan. Seorang juru pungut pajak diketahui sempat menggunakan dana setoran wajib pajak sekitar Rp2,65 miliar untuk kepentingan pribadi sebelum dana tersebut akhirnya disetorkan kembali ke kas daerah.
Selain itu, BPK menilai pengawasan Bapenda terhadap pelaporan omzet para wajib pajak masih lemah. Pemeriksaan ulang atas laporan pajak tidak dilakukan secara optimal, sementara sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran juga tidak dipungut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan sistem pembayaran daring yang telah disediakan pemerintah daerah juga dinilai belum berjalan maksimal sehingga pengawasan terhadap penerimaan pajak belum efektif.














