Usai Vonis Bebas Kasus Gratifikasi DPRD NTB, SASAKA Nusantara Desak Kejati Gandeng KPK Bongkar Dugaan ‘Dana Siluman’

MATARAM, SIAR POST – Putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari DPP SASAKA Nusantara yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk tidak menghentikan langkah penegakan hukum dan segera menempuh upaya hukum lanjutan.

Ketua Umum DPP SASAKA Nusantara, YM. Lalu Ibnu Hajar Alsasakiy, menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Namun, menurutnya, proses hukum belum seharusnya berakhir apabila masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun rakyat NTB juga berhak mengetahui secara terang apakah benar tidak ada dugaan aliran dana yang selama ini menjadi perhatian publik,” ujar Ibnu Hajar dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima, Kamis (6/8/2026).

SASAKA Nusantara menilai adanya sinyal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh langkah hukum lanjutan perlu segera diwujudkan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejati NTB.

Pertama, Kejati diminta segera memutuskan langkah hukum lanjutan, baik melalui banding maupun kasasi apabila memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Kedua, SASAKA mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka meminta dibentuk tim khusus guna mengusut pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti.

Ketiga, Kejati NTB juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, SASAKA Nusantara mendorong Kejati NTB untuk memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka supervisi, asistensi penyidikan, pelacakan aset, hingga pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.

Menurut Ibnu Hajar, kolaborasi antarlembaga penegak hukum dinilai penting agar setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat ditangani secara menyeluruh dan profesional.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika memang terdapat aliran dana yang melanggar hukum, maka harus diusut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

SASAKA Nusantara juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum di NTB.

Pihaknya berharap setiap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Prinsip kami sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Apabila terbukti ada kerugian negara atau aliran dana yang melanggar hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan rakyat,” tutup Ibnu Hajar. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *