LOMBOK UTARA,SIARPOST — Video yang memperlihatkan dugaan luapan limbah tambak hingga mencemari perairan di wilayah Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, viral di media sosial. Persoalan tersebut langsung mendapat perhatian Pemerintah Desa Sambik Elen setelah Kepala Desa Muhammad Katur menerima kiriman video dari masyarakat.
Muhammad Katur mengatakan, dirinya langsung menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi setelah mengetahui adanya keluhan masyarakat terkait kondisi air laut yang terlihat keruh dalam video tersebut.
“Sebagai bentuk tanggung jawab seorang kepala desa, kalau masyarakat mengadu, kita respon. Tapi kita tidak dalam rangka memberikan penjelasan secara teknis,” kata Muhammad Katur,Selasa 19/08/2026
Ia menyebut, dalam komunikasi tersebut pihak perusahaan menjelaskan bahwa luapan air terjadi akibat adanya kekurangan pipa. Menurut keterangan yang diterimanya, persoalan tersebut akan segera ditangani.
“Secara teknis dia bilang, kami kemarin ada kekurangan pipa sehingga air ini meluber. Hari itu juga katanya bisa tuntas,” ujarnya.
Meski persoalan teknis telah diklarifikasi oleh pihak perusahaan, Katur menegaskan dampak terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah desa. Sebab, kawasan laut di sekitar wilayah tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan.
“Namanya limbah ya, jelas. Laut ini kan tempat masyarakat kita mencari makan juga, sebagian. Nelayan dan segala macam, jelas akan sangat terganggu,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini pihak desa belum menerima laporan adanya warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian tersebut. Begitu pula terkait bau, menurut Katur, lokasi tambak cukup jauh dari permukiman warga, sekitar empat kilometer, sehingga persoalan aroma tidak terlalu terdeteksi oleh masyarakat.
Di Desa Sambik Elen sendiri terdapat tiga perusahaan tambak yang beroperasi. Masing-masing berada di kawasan yang relatif berjauhan, termasuk PT SMP, PT MUI dan PT Bahari Mapan.
Di balik persoalan luapan air tersebut, Katur juga menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan infrastruktur desa yang digunakan untuk aktivitas perusahaan.
Ia mengaku, sejauh ini pemerintah desa belum menerima CSR secara rutin dari perusahaan tambak yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Setahu saya CSR belum pernah ada. Yang saya pertanyakan juga sebenarnya ini. Nama CSR saja kita tahu, tapi kita belum pernah menerima,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan cukup sering menggunakan akses jalan desa untuk mobilitas kendaraan. Kondisi itu, terutama pada musim kemarau, menimbulkan persoalan debu yang kemudian dikeluhkan masyarakat.
“Jalan ini boleh saya bilang jalan desa. Dipakai, tapi kemudian terhadap peningkatan kualitas jalan, paling menyiram kalau ada komplain masyarakat. Armada keluar masuk, debu, masyarakat mengadu,” katanya.
Katur berharap perusahaan tidak hanya memperhatikan operasional tambak, tetapi juga ikut menjaga kualitas infrastruktur yang digunakan bersama masyarakat. Ia menilai peningkatan kualitas jalan penting karena akses tersebut tidak hanya digunakan perusahaan, tetapi juga menjadi jalur masyarakat, termasuk petani dan nelayan.
Persoalan CSR dan keberadaan tambak, menurut Katur, juga tidak bisa dilihat sebatas hubungan pemerintah desa dengan perusahaan. Ia mengingatkan bahwa proses perizinan usaha memiliki jenjang kewenangan yang lebih luas, mulai dari pemerintah provinsi hingga instansi yang menangani tata ruang, pekerjaan umum dan lingkungan hidup.
Karena itu, ketika muncul wacana pembukaan tambak baru, Katur meminta seluruh pihak melihat kesesuaian tata ruang sebagai dasar utama.
“Kalau memang tata ruang bukan tambak, janganlah. Kalau memang tidak ada di situ, jangan dibuat-buat,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan perubahan tata ruang kawasan tersebut dari waktu ke waktu. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai apakah wilayah ter














