Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara Kantongi Sertifikat IG, Petani Kini Punya Payung Hukum Buka Pasar Ekspor

LOMBOK UTARA,SIARPOST— Perjuangan hampir dua tahun Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama para petani akhirnya membuahkan hasil. Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara resmi mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut bukan sekadar pengakuan terhadap identitas kopi khas Lombok Utara. Lebih jauh, status IG memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang bagi petani untuk membawa Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyebut terbitnya sertifikat IG ini sebagai salah satu hadiah bagi daerah dalam momentum hari ulang tahun Kabupaten Lombok Utara.

Dengan adanya sertifikat tersebut, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat sebagai produk khas yang berasal dari wilayah Lombok Utara. Identitas geografis kopi tersebut juga mendapat perlindungan sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

“Dengan adanya sertifikat IG ini, berarti Kopi Robusta Lombok Utara sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan tidak bisa orang lain mengklaim Kopi Robusta Lombok Utara,” demikian disampaikan dalam keterangan terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Yang paling penting, sertifikat IG diharapkan tidak berhenti sebagai label atau dokumen legalitas. Pemerintah ingin status tersebut menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai jual kopi yang selama ini menjadi salah satu komoditas pertanian andalan masyarakat.

Salah satu peluang yang kini terbuka adalah pasar luar negeri. Sertifikat IG menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengembangan pemasaran produk ke pasar internasional.

Pemkab Lombok Utara pun berencana berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendorong Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara agar dapat dipasarkan hingga ke luar negeri.

Target akhirnya bukan sekadar membuat kopi Lombok Utara dikenal, tetapi memastikan manfaat ekonominya kembali kepada petani.

Dengan pasar yang lebih jelas, penjualan diharapkan semakin lancar dan harga kopi dapat lebih kompetitif. Kondisi tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani kopi di Lombok Utara.

“Harapannya dengan adanya pasar yang jelas ini, kesejahteraan para petani kopi di Kabupaten Lombok Utara ini akan bisa meningkat lagi,” ujarnya.

Terbitnya sertifikat IG Kopi Robusta Rinjani juga menjadi langkah awal dari agenda yang lebih besar. Pemkab Lombok Utara berencana mendaftarkan sejumlah komoditas unggulan daerah lainnya agar memiliki perlindungan dan identitas geografis yang sama.

Beberapa komoditas yang mulai diproyeksikan untuk didaftarkan antara lain kakao, vanili, mangga, durian dan berbagai produk pertanian lainnya.

Namun, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. Kopi Robusta menjadi komoditas pertama yang berhasil menyelesaikan proses panjang hingga sertifikat IG diterbitkan.

Keberhasilan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Lombok Utara, para petani kopi hingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang turut memfasilitasi proses pendaftaran.

Setelah perjuangan hampir dua tahun, sertifikat IG tersebut kini menjadi modal baru bagi Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengakuan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi akses pasar yang lebih luas dan peningkatan kesejahteraan bagi petani di daerah asalnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *