DLH Lombok Utara Respons Cepat Dugaan Pencemaran, Tim Provinsi dan Pusat Turun ke Lokasi

LOMBOK UTARA,SIARPOST— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara bergerak cepat merespons informasi mengenai dugaan persoalan lingkungan di kawasan tambak udang yang sempat ramai beredar di media sosial. Informasi mengenai munculnya buih-buih di permukaan laut langsung diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala DLH Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengatakan pihaknya langsung menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah provinsi setelah mengetahui adanya dugaan kondisi yang tidak sesuai di lapangan.

“Kalau ternyata ditemukan ada sesuatu yang tidak sesuai, yang kita lihat kemarin ada di medsos, ada disebar informasi bahwa di sana ada buih-buih di permukaan laut. Kami kemarin segera meresponsnya dengan menyampaikan itu ke provinsi,” jelas Husnul Jumat 21/08/2026

Respons tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah provinsi dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Bahkan, persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat setelah tim penegakan hukum lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup turut turun melakukan pemeriksaan.

DLH Lombok Utara juga mengirimkan satu orang pengawas lingkungan untuk mendampingi tim dari provinsi dan pusat melihat kondisi secara langsung di lapangan.

Husnul menjelaskan, posisi DLH Lombok Utara dalam persoalan tersebut lebih kepada fungsi pendampingan. Sebab, kewenangan teknis terkait perizinan dan penindakan berada pada pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

“Fungsi kami itu sebagai pendamping. Pendamping tim untuk turun. Makanya kemarin saya juga kirim tim untuk turun,” katanya.

Menurut Husnul, pengawasan lingkungan terhadap badan usaha sebenarnya memiliki mekanisme rutin. Setiap pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan, mulai dari SPPL, UKL-UPL hingga AMDAL, memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan kepada pemberi izin secara berkala.

Namun, pengawasan tidak harus menunggu laporan rutin enam bulanan apabila ditemukan indikasi persoalan di luar kondisi normal.

“Apabila ada sesuatu, langsung tim akan turun untuk memverifikasi,” tegasnya.

Husnul juga mengungkapkan bahwa persoalan tambak udang bukan kali pertama mendapat perhatian DLH Lombok Utara. Sebelumnya, pada 2025, pihaknya pernah menerima sejumlah laporan dan melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambak.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh pengelola tambak. DLH Lombok Utara kemudian melayangkan surat kepada pihak tambak untuk melakukan penataan dan perbaikan.

Dengan mekanisme tersebut, DLH Lombok Utara memastikan setiap informasi mengenai dugaan persoalan lingkungan tetap menjadi perhatian. Apabila ditemukan kejanggalan secara visual di lapangan, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *