LOMBOK UTARA,SIARPOST— Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YA alias N diamankan polisi setelah delapan poket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu ditemukan tersembunyi di dalam rumahnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026) dini hari, di Dusun Subak Sepulu, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., memimpin langsung penangkapan dan penggeledahan terhadap YA.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota kemudian mengamankan terduga di rumahnya,” ujar Mahardika.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika. Namun, ketika penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Di atas kusen pintu kamar, polisi menemukan sebuah dompet koin bertuliskan “Tukang Emas RONY”. Di dalamnya terdapat kotak plastik bening yang dilapisi lakban hitam.
Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi delapan poket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus bersama selembar tisu putih.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A15 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar.
Penggeledahan berlanjut ke kamar mandi. Polisi menemukan dua korek api gas yang telah dimodifikasi, satu alat hisap atau bong, dua tabung kaca, potongan bambu yang telah dimodifikasi, lima poket plastik bekas pakai serta satu plastik klip bening.
Sementara dari dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan sebuah kotak kertas hitam bertuliskan “Elite”. Di dalamnya terdapat kotak plastik yang dilapisi lakban hitam, 15 poket plastik bekas pakai, satu gunting, tujuh plastik klip bening dan dua potongan pipet plastik.
“Seluruh barang yang ditemukan kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mahardika.
Dalam proses penggeledahan, polisi menghadirkan saksi dari masyarakat untuk menyaksikan rangkaian tindakan kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Selain YA, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan YA dengan jaringan atau aktivitas peredaran narkotika lainnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan melihat dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ada untuk menentukan konstruksi perkara selanjutnya,” ujarnya.
Terhadap YA, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Atas sangkaan tersebut, terduga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Niss)














