Nusa Tenggara Barat, SIAR POST – Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Transparansi Anggaran (Kasta NTB) mendesak jajaran Satreskrim Polres Bima untuk bertindak tegas dan bergerak cepat menuntaskan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan di lokasi So Sori Panca, Desa Kawainda Na’e, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Kasus pengrusakan yang dilaporkan oleh warga berinisial AS tersebut diduga kuat melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) dan orang-orangnya. Kasta NTB menilai bukti awal dan konstruksi peristiwa dalam kasus ini sudah sangat terang benderang, sehingga penyidik tidak memiliki alasan lagi untuk mengulur waktu.
Ketua Umum Kasta NTB, Zulfan Hadi, menegaskan bahwa Polres Bima harus menunjukkan taring penegakan hukum tanpa tebang pilih, terlebih perkara ini menimbulkan kerugian material yang nyata serta mengganggu kondusivitas warga.
“Bukti-bukti di lapangan sudah sangat solid. Selain kerusakan fisik secara langsung, juga ada bukti berupa foto dan rekaman video pengrusakan yang memperlihatkan dengan jelas aksi pengrusakan tersebut. Tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polres Bima untuk menunda-nunda lagi. Status perkara harus segera ditingkatkan ke penyidikan dan pihak-pihak yang terlibat wajib ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zulfan Hadi Jum’at (21/8/26).
Terkait laporan dugaan penipuan, Kasta NTB memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan mengenai unsur pidana di tingkat penyelidikan. Meski demikian, Kasta NTB menekankan pentingnya iktikad baik dan sanksi moral. Uang milik pelapor sebesar Rp22 juta yang secara nyata telah diterima oleh oknum BPD dan Kepala Desa wajib segera dikembalikan secara utuh.
Kasta NTB membeberkan pengakuan pelapor bahwa dana sebesar Rp22 juta yang diterima para terlapor awalnya disepakati sebagai “jatah desa” sebesar Rp400.000 per kubik apabila kayu telah resmi terjual. Namun, uang tersebut justru diambil terlebih dahulu sebelum kayu terjual, lengkap dengan bukti penerimaan yang kuat.
Mengingat kayu di lokasi belum sempat terjual dan justru berujung dirusak—sebagaimana terekam dalam bukti foto dan video—serta fungsi penjagaan maupun pengawasan lokasi yang dijanjikan gagal total, maka seluruh dana Rp22 juta tersebut wajib dikembalikan utuh kepada pelapor.
Zulfan menambahkan, fokus utama organisasinya saat ini adalah mendorong penuntasan kasus pengrusakan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Fokus utama kami adalah mendorong kepolisian menindak tegas pelaku pengrusakan berdasarkan alat bukti video dan foto yang ada. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan penetapan tersangka, Kasta NTB siap melayangkan surat resmi ke Ditreskrimum serta Bid Propam Polda NTB untuk meminta supervisi khusus. Kami juga siap menggelar aksi unjuk rasa damai agar hukum tidak tumpul kepada pejabat desa,” tutup Zulfan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi media tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun Hak Jawab seluas-luasnya bagi para pihak terkait—baik terlapor maupun jajaran Satreskrim Polres Bima—sesuai dengan prinsip independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (A)














