LOMBOK UTARA,SIATPOST — Masyarakat Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum masuk sebagai penerima, kini memiliki ruang untuk mengusulkan pembaruan data.
Hal ini menyusul masih ditemukannya ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial atau yang dikenal dengan inclusion error, dan exclusion error. Dinas Sosial (Dinsos) KLU memastikan masyarakat tidak perlu pasif ketika menemukan data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui Bidang Dayasospenaskin,Dinas Sosial Lombok utara menjelaskan saat ini terdapat sekitar 61.635 kepala keluarga (KK), masyarakat KLU yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Desil tersebut menjadi salah satu dasar dalam penentuan penerima bansos. Penetapannya dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dan dipadankan melalui berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), BKKBN, serta pembaruan data yang dilakukan pendamping sosial.
“Benar, karena sekarang yang mendapatkan bantuan dari desil 1 sampai 4. Penentuan desil yang menentukan BPS dari hasil pendataan, baik dari BPS, BKKBN maupun pembaruan data pendamping sosial,” jelas Imam Fathoni, Bidang Dayasospenaskin Dinas Sosial KLU,Kamis 27/08/2026
Menurutnya, sistem pendataan tersebut masih memungkinkan adanya data yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Karena itu, mekanisme ground check, menjadi penting untuk memastikan kondisi penerima sesuai dengan data yang tercatat.
“Memang masih banyak inclusion error, dan exclusion error. Data itu bisa diperbaiki melalui ground check, yang dilakukan oleh pendamping-pendamping sosial maupun BPS,” katanya.
Dinsos KLU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait data bansos. Aduan dapat disampaikan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Jumlah aduan yang masuk disebut cukup banyak. Bahkan khusus yang diterima di kantor Dinsos, pada bulan ini sudah terdapat sekitar 30 aduan, belum termasuk laporan yang disampaikan langsung kepada pendamping sosial maupun melalui desa.
“Ratusan ada, jumlahnya belum kami cek ulang. Itu belum termasuk aduan ke teman-teman pendamping. Bulan ini saja sudah 30-an aduan untuk di kantor, belum yang di desa-desa,” ungkap Imam.
Bagi masyarakat yang merasa seharusnya masuk kategori penerima bansos tetapi tidak mendapat bantuan karena berada pada desil 5 ke atas, Dinsos mempersilakan untuk mengajukan pembaruan data.
Pengusulan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yakni pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), pengisi data desa yang memegang akun SIKS-NG, aplikasi Cek Bansos, maupun melalui laman pengusulan desil BPS.
Setelah pengusulan dilakukan, data akan diperiksa. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pendamping sosial dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan asesmen sebagai bagian dari proses pembaruan data desil.
“Silakan masyarakat yang merasa tidak sesuai untuk mengusulkan perubahan desil ke Dinsos. Nanti akan kami cek. Jika memang tidak sesuai, pendamping akan turun ke lapangan untuk pengecekan dan asesmen pembaruan data desil,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial ,Fathurahman menambahkan, Dinsos KLU juga berencana memperkuat proses verifikasi data penerima bansos dengan melibatkan pemerintah desa. Tahun depan, pihaknya berencana melaksanakan musyawarah desa (musdes) di seluruh desa untuk membedah kembali data penerima bantuan sosial.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat data penerima bansos semakin akurat, sehingga bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.
Untuk melakukan pengusulan, masyarakat cukup membawa KTP dan KK.
Ia menambahkan Data yang digunakan pemerintah saat ini juga bukan berasal dari satu sumber saja, melainkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), yang merupakan penggabungan dari DTKS Kemensos, P3KE BKKBN, dan Regsosek BPS, kemudian dipadankan dengan data kependudukan berdasarkan NIK dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Dengan mekanisme tersebut, Dinsos KLU menegaskan masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbaiki data apabila kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat.
Artinya, masyarakat yang merasa layak menerima bansos tidak perlu hanya menunggu. Ketika data tidak sesuai kondisi nyata, jalur pengusulan dan verifikasi lapangan tetap terbuka.(Niss)














