MATARAM, SIAR POST – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Mataram.
Seorang pria berinisial HA alias Gero (27), warga Selagalas, Mataram, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor, berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik warga.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Majapahit, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Korban, I Made Juni Hartawan, saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di sebuah warung bakso. Namun, tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor masih dalam posisi menempel.
Kondisi tersebut rupanya menjadi celah bagi pelaku.
“Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor (nyantol) saat memesan makanan. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa lari kendaraan korban,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, Tim URC Puma Jatanras yang dipimpin AKP Agus Eka Artha, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memetakan pergerakan pelaku hingga mengarah ke sejumlah wilayah di Kota Mataram.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke wilayah Kuranji dan Negarasakah, Kecamatan Sandubaya.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, HA berhasil diamankan di wilayah Kuranji.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha N-Max warna abu-abu yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I.R. yang diduga menyimpan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, HA beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi Ingatkan Warga Jangan Lalai
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan hindari sikap lalai seperti meninggalkan kunci nyantol, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tegasnya.
Ia juga menyarankan masyarakat menggunakan kunci ganda untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.
Kasus ini menunjukkan bahwa aksi curanmor terkadang terjadi bukan hanya karena pelaku memiliki kesempatan, tetapi juga karena adanya kelengahan pemilik kendaraan.
Pesan polisi sederhana: jangan pernah meninggalkan kunci tetap menempel di kendaraan, meski hanya sebentar.














