Polisi Ringkus Pria Asal Lombok, Ngaku Dirkrimum hingga Kapolsek Tipu Korban dengan Modus Sumbangan Bahkan Untuk Kebakaran Desa Sade

MATARAM, SIAR POST – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus mencatut nama dan jabatan sejumlah pejabat kepolisian.

Pelaku diduga tidak hanya mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian, tetapi juga menggunakan berbagai jabatan lain untuk meyakinkan calon korbannya. Mulai dari mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kapolres, Kapolsek, Kasat hingga pejabat kepolisian lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait adanya pihak yang menghubungi korban melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian.

Dalam konferensi pers di Polda NTB, Senin (31/8/2026), Arisandi mengungkapkan, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial BDSP (29 tahun) yang berasal dari Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan disertai dugaan pengancaman dengan cara berpura-pura menggunakan profil dan identitas sejumlah pejabat kepolisian.

“Pelaku menggunakan berbagai macam jabatan untuk meyakinkan korbannya,” ungkap Arisandi.

Mengaku Dirkrimum hingga Kapolsek

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sejumlah profil pejabat kepolisian.

Salah satu modus yang digunakan adalah mengaku sebagai Dirreskrimum Polda NTB dan menghubungi calon korban. Modus serupa juga dilakukan dengan mencatut jabatan Kasat Lantas Polresta Mataram untuk menghubungi salah satu usaha travel.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga pernah mengaku sebagai Kapolsek Mandalika. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku menghubungi sejumlah pelaku usaha perhotelan dan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai sumbangan untuk korban kebakaran di Desa Sade.

Modus permintaan sumbangan dengan membawa nama Desa Adat Sade juga diduga kembali digunakan tersangka ketika mengaku sebagai Kapolsek Sambelia.

Sementara dalam aksi lainnya, tersangka diduga mengaku sebagai Kanit Polair Pos Bangsal dan menghubungi manajer sebuah perusahaan wahana speedboat untuk meminta sumbangan.

“Pelaku menggunakan berbagai jabatan, mulai dari direktur, Kapolres, Kapolsek hingga Kasat, untuk membuat para korban percaya,” jelasnya.

Sejumlah pihak dari kalangan usaha diduga menjadi sasaran pelaku. Di antaranya usaha perhotelan, perusahaan travel, vila di Kota Mataram hingga pelaku usaha transportasi laut.

Salah satu korban disebut telah melakukan transfer uang kepada tersangka setelah percaya dengan identitas pejabat kepolisian yang digunakan pelaku.

Kerugian Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Polda NTB menyebut nilai kerugian dari masing-masing korban bervariasi.

“Kerugiannya mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah dari masing-masing korban,” kata Arisandi.

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah keseluruhan korban dan total kerugian yang ditimbulkan.

Polisi menduga masih terdapat korban lain yang belum melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

“Aksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak sekitar satu tahun terakhir,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, bukti percakapan serta bukti transaksi atau transfer uang.

Diduga Bermotif Ekonomi

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan dengan motif ekonomi.

Meski seorang tersangka telah diamankan, penyidik belum menghentikan pengembangan kasus.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan penggunaan nama atau jabatan pejabat lainnya untuk melakukan tindakan serupa.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Arisandi.

Polda NTB juga menerima informasi mengenai kemungkinan adanya modus pengakuan sebagai pejabat negara lainnya yang menyasar masyarakat untuk memperoleh keuntungan.

Terancam Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memengaruhi seseorang agar menyerahkan barang, memberikan utang atau menghapuskan piutang.

Ancaman pidana yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Polda NTB Ingatkan Masyarakat Waspada

Polda NTB mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat kepolisian atau pejabat lainnya.

Masyarakat diminta tidak langsung percaya, terutama jika komunikasi tersebut mengarah pada permintaan uang, sumbangan maupun transfer dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *