Galian C di Pekat Dompu Disomasi, Masalah Legalitas Izin dan Dampak Lingkungan

DOMPU, SIAR POST – Aktivitas galian C berupa penggalian dan pengambilan pasir di wilayah Hodo, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menjadi sorotan. Pengelola CV Ncuhi Hodo Tambora disomasi dan diminta menghentikan sementara aktivitas hingga legalitas perizinan serta dampak kegiatan tersebut diperiksa oleh instansi berwenang.

Somasi dilayangkan LIHO Law Office melalui surat Nomor 041/Somasi-1/LH/IX/2026 tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada MAJ selaku pemilik atau pengelola CV Ncuhi Hodo Tambora.

Dalam somasi itu, kuasa hukum mempertanyakan legalitas kegiatan penggalian dan pengambilan pasir di lokasi tersebut. Pengelola disebut diduga tidak memenuhi, tidak sesuai, dan/atau belum dapat menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan pertambangan maupun persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

“ Terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki, tidak memenuhi, tidak sesuai, dan/atau tidak dapat menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas perizinan pertambangan serta persetujuan lingkungan,” demikian isi somasi tersebut.

Dampak Aktivitas Galian C Disorot

Selain persoalan legalitas, somasi juga menyoroti dampak aktivitas pengangkutan material pasir yang menggunakan ruas jalan yang dilalui masyarakat.

Kuasa hukum menyebut sejumlah dampak yang dirasakan atau berpotensi dirasakan masyarakat, mulai dari debu, material pasir yang tercecer di badan jalan, kerusakan jalan, gangguan lalu lintas, potensi kecelakaan hingga kebisingan.

Tak hanya itu, perubahan kondisi tanah dan drainase serta potensi kerusakan lingkungan juga menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa.

Perhatian khusus turut diarahkan pada kondisi bibir jembatan di sekitar jalan raya utama. Dalam somasi disebutkan terdapat indikasi bibir jembatan akan mengalami kerusakan atau bahkan roboh di wilayah yang diduga terdampak aktivitas penggalian dan pengangkutan material pasir.

Namun, kuasa hukum tidak serta-merta menyimpulkan penyebab kerusakan tersebut. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan dan kajian teknis oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara aktivitas galian dengan kondisi jembatan.

Pemeriksaan tersebut, antara lain, diminta melihat kemungkinan pengaruh penggalian pasir, perubahan bentang alam, aliran air, aktivitas kendaraan angkutan material, beban kendaraan maupun faktor lainnya.

Pengelola Diminta Setop Sementara

Melalui somasi tersebut, pengelola diminta menghentikan sementara kegiatan penggalian dan pengambilan pasir.

Aktivitas pengangkutan material yang berpotensi membahayakan masyarakat dan pengguna jalan juga diminta dihentikan. Pengelola turut diminta tidak memperluas area kegiatan maupun melakukan perubahan bentang alam lebih lanjut.

Lokasi kegiatan juga diminta tetap dijaga sampai dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Pengelola diberikan waktu 3×24 jam sejak somasi diterima untuk memberikan jawaban tertulis.

Jawaban tersebut diminta memuat klarifikasi mengenai legalitas kegiatan, dokumen perizinan, status persetujuan lingkungan, serta lokasi dan luas wilayah kegiatan.

Somasi juga secara khusus meminta pengelola menghentikan sementara aktivitas apabila tidak dapat menunjukkan legalitas yang dipersyaratkan dan bersedia mengikuti pemeriksaan bersama instansi berwenang.

Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Jika somasi tidak ditanggapi, LIHO Law Office menyatakan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan.

Sejumlah langkah yang disebut dalam somasi antara lain membuat laporan atau pengaduan kepada kepolisian, melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan, melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup, serta meminta pemeriksaan terhadap legalitas dan dokumen lingkungan.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan meminta pemeriksaan teknis terhadap kondisi jembatan.

Tidak berhenti di sana, audit terhadap potensi kerugian negara atau daerah juga disebut menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh. Gugatan perdata juga terbuka apabila nantinya ditemukan kerugian masyarakat.

Termasuk tuntutan pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas umum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya terbukti terdapat hubungan sebab-akibat dengan aktivitas galian.

Dalam somasi, kuasa hukum turut merujuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

ESDM NTB Turun Tangan

Sementara itu, polemik aktivitas galian C di wilayah Hodo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, masih dalam pendalaman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Nggih, nanti kami cek dulu,” ujar Samsudin.

Dengan adanya somasi tersebut, legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan dan kondisi infrastruktur di sekitar lokasi kini menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Publik pun menantikan kejelasan apakah aktivitas galian C tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku atau justru ditemukan persoalan yang memerlukan tindak lanjut hukum. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *