Inspektorat KLU Review Pokir DPRD, Usulan Menyalahi Aturan Bisa Dibatalkan

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memperketat pengawasan terhadap program yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta dana hibah. Langkah ini dilakukan menyusul atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola perencanaan hingga penganggaran daerah.

Kepala Inspektorat KLU Heriyanto mengatakan, pihaknya mendapat amanat untuk melakukan review ulang terhadap anggaran yang bersumber dari pokir DPRD. Review tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, KPK, Inspektorat Jenderal Kemendagri, LKPP dan BPKP untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Esensinya, Inspektorat Daerah wajib melakukan review ulang terhadap anggaran yang sumbernya dari pokok-pokok pikiran DPRD,” kata Heriyanto,Senin 14/08/2026

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap penganggaran, tetapi dimulai sejak proses perencanaan. Sebab, pokir DPRD memiliki mekanisme dan batas waktu pengusulan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 86.

Heriyanto menjelaskan, pokir harus berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan kemudian diakomodasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Di murni itu paling lambat seminggu sebelum Musrenbang. Ketika di-input pokok pikiran setelah Musrenbang, maka itu dianggap melanggar Permendagri 86,” jelasnya.

Selain waktu pengusulan, Inspektorat juga akan melihat kesesuaian substansi pokir dengan aspirasi masyarakat serta wilayah daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD yang bersangkutan.

Heriyanto menegaskan, pokir semestinya berbasis kebutuhan masyarakat yang diserap melalui reses, bukan program prioritas organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian diklaim sebagai pokir.

“Tidak mungkin masyarakat mengajukan usul, misalnya rehab kantor Dikpora. Pasti kebutuhan di masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, aspirasi masyarakat yang dapat menjadi pokir antara lain persoalan infrastruktur lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat, seperti jalan lingkungan yang rusak atau becek ketika hujan.

“Pokir itu berbasis konstituen, diajukan dari usulan masyarakat yang diakomodir oleh DPRD dalam kegiatan reses,” katanya.

Hal serupa juga akan diterapkan terhadap usulan hibah. Inspektorat akan memastikan pemberian hibah tidak dilakukan secara berturut-turut kepada lembaga yang sama, kecuali terhadap lembaga tertentu yang memiliki struktur organisasi dari tingkat pusat hingga daerah dan mendapat pengecualian sesuai ketentuan.

Heriyanto mengatakan, hasil review nantinya akan dilaporkan kepada KPK, termasuk apabila ditemukan anomali sejak tahap perencanaan.

Review tersebut juga mencakup anggaran perubahan. Inspektorat melakukan proses secara bertahap dengan laporan perkembangan selama tiga bulan pertama.

Jika ditemukan program yang belum direalisasikan namun sejak awal sudah terlihat menyalahi aturan, Heriyanto menyebut opsi pembatalan dapat dilakukan untuk menghindari risiko hukum.

“Kalau belum direalisasi sudah kita temukan anomali menyalahi aturan, daripada berisiko hukum, bagusnya dibatalkan saja. Kalau bermasalah kan berbahaya,” tegasnya.

Menurutnya, anggaran yang dibatalkan bukan berarti hilang. Anggaran tersebut dapat menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dan digunakan pada tahun berikutnya melalui mekanisme perencanaan yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, Bupati KLU H. Najmul Akhyar mengatakan, penataan pokir dan hibah menjadi salah satu perhatian KPK dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menyebut, persoalan hibah salah satunya berkaitan dengan pemberian kepada lembaga tertentu yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut. Sementara untuk pokir DPRD, KPK meminta agar usulan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat yang diperoleh melalui proses reses.

“Pokir dewan juga menurut KPK perlu dirapikan. Mana yang memang menjadi kebutuhan berdasarkan penyerapan aspirasi waktu reses dan sebagainya,” kata Najmul.

Bupati menegaskan, seluruh aspirasi tersebut harus masuk melalui mekanisme perencanaan daerah dan diakomodasi dalam RKPD.

“Harus dari bawah, bukan sembarang proposal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *