MATARAM, SIARPOST – Kasus dugaan penyebaran identitas pribadi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kini kembali menjadi buah bibir warga NTB khususnya di kalangan aktivis dan relawan kemanusiaan. Aktivis sekaligus Direktur NTB Care, Yuni Bourhany, saat ini menyandang status tersangka setelah dilaporkan oleh Gubernur NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi.
Di tengah proses hukum yang dihadapi Yuni, banyak pertanyaan dan pembahasan dari warganet, apakah setelah menjadi tersangka Yuni otomatis ditahan penyidik Polda NTB?
Pertanyaan itu pun bukan tanpa alasan, karena usai ditetapkan menjadi tersangka beberapa hari yang lalu, Yuni masih terlihat melaksanakan kegiatan sosial seperti yang biasa dilakukan.
Terkahir Yuni terlihat memberikan layanan dan fasilitas kepada sejumlah disabilitas untuk menonton MotoGP di class VIP Luxury di Sirkuit Mandalika.
Dalam rilis nya, Senin (12/10/2026) Yuni menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. Ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak boleh mengganggu pelayanan NTB Care yang selama ini menjadi salah satu saluran pengaduan masyarakat.
Yuni menegaskan bahwa proses hukum tersebut merupakan persoalan personal yang harus dihadapinya sebagai individu, bukan terhadap NTB Care sebagai layanan publik.
“Saya, Yuni Bourhany, hari ini menyandang status baru sebagai tersangka atas pelaporan Gubernur NTB. Saya menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Yuni.
Ia menekankan, status hukum yang kini disandangnya tidak mengubah komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama warga yang membutuhkan bantuan dalam mengakses hak-hak sipil dan menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
Menurut Yuni, NTB Care memiliki peran penting sebagai layanan yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pihak-pihak terkait. Karena itu, aktivitas pelayanan harus tetap berjalan meskipun dirinya tengah menghadapi proses hukum.
“Proses hukum harus berjalan dan layanan publik tidak boleh berhenti hanya karena label tersangka. Proses hukum adalah urusan saya secara personal, melayani masyarakat adalah kewajiban kami sebagai layanan,” tegasnya.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Yuni juga mengumumkan perubahan nomor WhatsApp NTB Care. Pergantian ini dilakukan sebagai langkah antisipasi karena barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi akses terhadap nomor lama.
Yuni mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan agar mulai menggunakan nomor baru yang telah disiapkan.
Nomor WhatsApp baru NTB Care: 0889-0614-6510.
Ia berharap perubahan nomor tersebut tidak menghambat masyarakat dalam menyampaikan aduan maupun memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
Yuni juga mengingatkan bahwa kegiatan sosial yang dilakukan NTB Care, termasuk mendampingi masyarakat difabel dalam momentum MotoGP Mandalika pada 9–11 Oktober 2026, hanyalah sebagian dari berbagai kegiatan pelayanan sosial yang selama ini dijalankan.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengaduan dan pendampingan masih besar. Karena itu, NTB Care akan tetap berupaya menjalankan fungsinya di tengah situasi hukum yang sedang dihadapinya.














