Perjudian Berkedok Hiburan: “Bola Adil” APH Diminta Segera Turun Kelokasi

LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, merasa resah dan terganggu atas adanya praktik perjudian yang menyusup ke dalam kegiatan hiburan rakyat yang dikenal dengan nama “Rona-Rona” atau pasar malam yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Hiburan rakyat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi warga justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menggelar perjudian berjenis “bola adil”. Kegiatan ini telah berlangsung selama empat hari berturut-turut.

Sumber di lokasi mengungkapkan kepada awak media bahwa setiap malam aktivitas perjudian tersebut terlihat jelas dan beroperasi terbuka. Keberadaannya tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu pengguna jalan karena lokasi kegiatan ikut mengambil bahu jalan provinsi, sehingga menghambat kelancaran lalu lintas.

“Biasanya Sampai jam 10 malam kadang sampai jam 12 masih berlangsung. Tiap malam ada perjudian di tempat pasar malam itu. Ini sudah jelas meresahkan kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah menerima laporan tersebut, awak media bersama beberapa warga langsung meninjau ke lokasi pada malam yang sama. Saat tiba di tempat, Rona-Rona terlihat padat pengunjung. Namun, begitu tim media dan warga mulai memeriksa area yang diduga sebagai tempat perjudian, kegiatan tersebut tiba-tiba bubar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kehadiran media dan warga telah diketahui, sehingga pelaku segera menutup aktivitasnya.

Awak media bersama masyarakat setempat meminta agar pihak Polda NTB beserta jajarannya, termasuk Polres Lombok Tengah, segera menindaklanjuti laporan ini. Perjudian di Indonesia dilarang berdasarkan hukum yang berlaku dan dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Hiburan rakyat seharusnya bersih dari unsur perjudian. Jika dibiarkan, ini yang akan merusak generasi kita,” harap warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *