LOMBOK UTARA,SIARPOST — Sebanyak 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memasuki tahap penentuan menuju status desa definitif. Setelah dilantiknya 26 Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, Jumat, 16/10/2026. kinerja pemerintahan di masing-masing desa akan menjadi perhatian utama dalam proses evaluasi berjenjang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KLU menegaskan, pembentukan desa persiapan bukan akhir dari proses pemekaran. Para Pj kepala desa harus membuktikan kelayakan wilayahnya melalui penyelenggaraan pemerintahan, pemenuhan administrasi, serta kesiapan menuju desa definitif.
Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, mengatakan tahapan awal setelah pelantikan adalah konsolidasi dengan panitia penataan desa tingkat kabupaten untuk merumuskan pelaksanaan tugas di masing-masing desa persiapan.
Pihaknya juga menjadwalkan koordinasi dengan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dukcapil Provinsi NTB guna membahas langkah strategis setelah pengangkatan para Pj kepala desa.
“Alhamdulillah, tadi sudah dilantik dan diambil sumpah 26 penjabat kepala desa. Tahapan setelah ini, kita akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan panitia kabupaten untuk merumuskan pelaksanaan tugas di desa persiapan,” ujar Atmaja.
Menurutnya, perjalanan menuju desa definitif membutuhkan proses panjang dan tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan keputusan pemerintah daerah. Setiap desa harus melewati evaluasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan penataan desa.
Atmaja menjelaskan, evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan akan dilakukan setiap enam bulan oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kurun waktu satu tahun, tim akan melakukan penilaian secara menyeluruh. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah desa persiapan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan menuju status definitif.
Jika dinyatakan layak, pemerintah daerah melalui tim penataan desa akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati KLU untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam jangka waktu setahun, tim evaluasi akan memberikan penilaian komprehensif. Jika dianggap layak, pemerintah daerah melalui tim penataan akan menyampaikan rekomendasi kelayakan tersebut kepada Bupati,” jelasnya.
Tahapan berikutnya meliputi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif oleh pemerintah daerah. Raperda tersebut kemudian dibahas bersama DPRD KLU sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Di tingkat pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memeriksa perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan secara terperinci. Hasil verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penentuan kelayakan hingga penerbitan kode desa.
“Di tingkat pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan ada bedah progres per item dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan. Ini membutuhkan perjuangan dan kerja sama semua pihak. Jika Kemendagri memutuskan layak, barulah desa tersebut didorong untuk mendapatkan kode desa,” tegas Atmaja.
Setelah kode desa resmi diperoleh, peraturan daerah dapat diundangkan sehingga desa persiapan sah menjadi desa definitif. Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menyatakan suatu desa belum memenuhi persyaratan, proses peningkatan statusnya dapat dihentikan atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati KLU Najmul Akhyar menekankan bahwa para Pj kepala desa tidak cukup hanya menjalankan urusan administrasi pemerintahan. Mereka dituntut mampu menggerakkan pembangunan dan membangun kemandirian masyarakat di wilayah masing-masing.
Najmul mengatakan pembentukan desa persiapan merupakan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sekaligus upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih efektif dan tepat sasaran.
Karena itu, para Pj kepala desa diminta membangun koordinasi dengan pemerintah desa induk, kecamatan, perangkat daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Ia juga mendorong para penjabat kepala desa agar kreatif dan inovatif dalam menggali potensi lokal, memperkuat ekonomi masyarakat, serta tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah.
“Para Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu memosisikan diri tidak hanya sebagai pimpinan administrasi, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan fasilitator masyarakat,” tegas Najmul.
Menurut Najmul, keberhasilan pemekaran desa harus dibuktikan melalui kesiapan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan, dan kemampuan mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Sebelumnya, Pemkab KLU telah menerbitkan 26 Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan yang berasal dari 22 desa induk setelah melalui proses evaluasi administrasi, kajian teknis, dan peninjauan lapangan.
Pelantikan 26 Pj kepala desa tersebut menjadi awal dari tahapan pembuktian kelayakan. Tantangan selanjutnya bukan sekadar menjalankan pemerintahan, melainkan memastikan setiap desa mampu memenuhi persyaratan agar dapat melangkah menuju status definitif.(Niss)














