Dugaan Pungli Ambulans Desa di Lombok Utara Terungkap

LOMBOK UTARA, SIAR POST – Pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh sopir ambulans desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang menyebut adanya permintaan biaya sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan pasien menuju Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) mendapat bantahan dari pihak Yayasan Endri’s Indonesia.

Zulfan, selaku Koordinator Wilayah Yayasan Endri’s Indonesia, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia menyebut terdapat kesalahpahaman dalam memahami percakapan antara pewarta dengan sopir ambulans yang bersangkutan.

Menurut Zulfan, berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang dilakukannya kepada sopir ambulans, persoalan bermula ketika pewarta menanyakan kebutuhan atau biaya perjalanan ambulans dari Bayan menuju RSUP. Sopir tersebut menjawab bahwa perjalanan menuju RSUP membutuhkan sekitar 3,5 trip.

Namun, istilah 3,5 trip yang dimaksud bukanlah permintaan uang sebesar Rp3,5 juta sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan yang beredar. Angka tersebut merujuk pada kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), yang diperkirakan setara dengan 3,5 strip pada indikator BBM kendaraan ambulans yang digunakan.

“Saya sudah menanyakan dan mengonfirmasi langsung kepada sopir ambulans yang bersangkutan. Dari penjelasannya, angka 3,5 yang dimaksud adalah kebutuhan BBM berdasarkan indikator kendaraan, bukan permintaan uang sebesar Rp3,5 juta,” jelas Zulfan.

Ia juga menerangkan bahwa sopir ambulans tersebut merupakan relawan Yayasan Endri’s Indonesia yang telah bergabung sejak tahun 2018. Menurutnya, rekam jejak pengabdian tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum seseorang memberikan penilaian atau tuduhan terhadap yang bersangkutan.

Zulfan menyayangkan beredarnya pemberitaan yang dinilai telah membentuk opini publik seolah-olah sopir ambulans melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, Zulfan mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Pemimpin Redaksi media, terkait pemberitaan tersebut.

Dalam komunikasi itu, menurut Zulfan, pihak redaksi menyampaikan bahwa kontributor yang menulis berita tersebut telah diminta melakukan klarifikasi kepada kepala desa. Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan hingga berita diterbitkan, pemberitaan tersebut akhirnya tetap dinaikkan.

Zulfan berharap ke depan setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik, terlebih yang berpotensi merusak nama baik seseorang maupun lembaga, harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.

Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Zulfan mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurutnya, penggunaan potongan percakapan, tangkapan layar, maupun konten visual berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa pemeriksaan fakta yang menyeluruh dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan banyak pihak.

“Kami berharap semua pihak melakukan cross-check terlebih dahulu sebelum memublikasikan ataupun membagikan informasi. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya justru menjadi fitnah dan merugikan orang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut nama baik sopir ambulans yang bersangkutan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, serta pelayanan ambulans desa yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Atas pemberitaan yang telah beredar, Zulfan berharap media yang bersangkutan memberikan ruang hak jawab dan melakukan klarifikasi serta koreksi terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan atau nama baik seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur-unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan terpenuhi.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan. Kami hanya meminta agar fakta yang sebenarnya disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai seorang relawan yang telah mengabdikan diri sejak 2018 justru mendapatkan stigma negatif akibat kesalahpahaman informasi,” tutup Zulfan.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya praktik pungutan liar sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperiksa secara menyeluruh. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *