LOMBOK UTARA ,SIARPOST– Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023 memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram, sehingga penyidik Polres Lombok Utara bersiap melanjutkan proses ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan yang diselidiki tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menjalani rangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Desa Akar-Akar berinisial AK, yang dalam perkara ini diduga melakukan penyimpangan saat menjalankan kewenangannya sebagai pengguna anggaran desa.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, sejumlah kegiatan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan, di antaranya penataan lapangan umum yang diduga tidak dilengkapi pemasangan dua unit alat slingkel, pengadaan pipa HDPE berukuran dua inci yang diduga tidak direalisasikan, serta pengadaan keranda yang diduga fiktif.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah realisasi pengadaan terop dengan perencanaan. Selain itu, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut masuk dalam rangkaian perkara yang ditangani.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menduga terdapat kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan sesuai pertanggungjawaban anggaran, tetapi tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dugaan penyimpangan itu mencakup penguasaan dan pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana desa.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, Polres Lombok Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram untuk mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Tahapan tersebut menjadi proses penting dalam penanganan perkara pidana sebelum penuntutan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Kepolisian juga mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AK tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Niss)














