LOMBOK UTARA,SIARPOST – Krisis air bersih yang melanda Gili Trawangan sejak 2 September 2026 mulai mengancam keberlangsungan pariwisata di kawasan tersebut. Tak hanya mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha, terhentinya pasokan air bahkan disebut membuat sekitar 300 wisatawan memilih meninggalkan Gili Trawangan.
Situasi ini mendorong DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) antara PDAM dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dalam penyediaan air bersih di kawasan Gili.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut. Sebab, air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sekaligus keberlangsungan industri pariwisata.
Ia mengungkapkan, sejak pasokan air terhenti, keluhan mulai bermunculan dari masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata di Gili Trawangan.
“Berhentinya suplai air sejak 2 September kemarin membuat para pelaku usaha tidak mendapat pasokan air sama sekali,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.
Menurut Hakamah, kondisi tersebut memperlihatkan betapa rentannya kebutuhan air bersih di kawasan wisata unggulan Lombok Utara ketika penyediaannya bergantung pada satu skema kerja sama.
Ia pun mempertanyakan langkah darurat pemerintah daerah yang berencana mengangkut air dari Muara Putat menuju kawasan Gili. Baginya, rencana tersebut harus disertai perhitungan teknis dan pembiayaan yang jelas, bukan sekadar menjadi wacana penanganan krisis.
Mulai dari kapasitas air yang bisa diangkut dalam sekali perjalanan, frekuensi pengiriman, hingga sumber anggaran harus dipastikan terlebih dahulu.
“Berapa kapasitas air yang bisa dibawa dalam sekali angkut? Itu jelas memakan waktu dan biaya besar. Sumber anggarannya dari mana? Apakah menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)? Krisis ini tidak bisa terus didiamkan karena persoalan krisis air di Gili ini sudah berlangsung lama,” tegasnya.
Hakamah juga menyoroti persoalan perizinan yang menjadi salah satu pemicu terhentinya operasional PT TCN. Ia menjelaskan, penghentian izin pengambilan air oleh pemerintah pusat berkaitan dengan dugaan pengambilan air di luar titik yang telah ditentukan dalam perizinan.
“TCN diberikan titik pada waktu itu atau tempat mengambil air di tempat yang sudah ditentukan, tetapi ternyata mengambil di luar titik. Sehingga melanggar, izinnya dihentikan oleh pusat, Kementerian KKP,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta Bupati Lombok Utara segera mencari jalan keluar agar pasokan air kembali tersedia tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Hakamah mengusulkan pemerintah mempertimbangkan diskresi atau mekanisme perizinan sementara, sepanjang dimungkinkan secara hukum, untuk membuka kembali layanan PT TCN dalam masa transisi.
Ia menyebut perpanjangan izin operasi selama satu hingga tiga bulan dapat dipertimbangkan sebagai langkah darurat sembari pemerintah menyiapkan solusi yang lebih permanen.
“Solusi jangka pendek saat ini adalah diskresi. Pemerintah bisa memperpanjang izin operasi PT TCN untuk jangka waktu satu hingga tiga bulan agar kran air dibuka kembali. Ini langkah darurat supaya tidak terus merugikan pengusaha dan citra daerah, sambil pemerintah mencari solusi permanen,” jelasnya.
Namun, Hakamah mengingatkan pemerintah tidak boleh berhenti pada upaya menghidupkan kembali pasokan air melalui skema yang sama. Evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama PDAM dan PT TCN dinilai penting agar krisis serupa tidak terus berulang.
Dorong Pipa Bawah Laut, Gili Tak Bergantung Satu Perusahaan
Untuk jangka panjang, Hakamah mendorong Pemkab KLU mulai mengkaji pembangunan jaringan pipa bawah laut yang menghubungkan Pulau Lombok dengan Gili Meno hingga Gili Trawangan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut dapat dipertimbangkan melalui alokasi APBD dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selanjutnya, pengelolaan jaringan air dapat diserahkan kepada PDAM.
Ia menilai, skema tersebut berpotensi memberikan pemerintah daerah kendali lebih besar terhadap penyediaan air bersih di kawasan Gili, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu perusahaan.
“Masyarakat di Gili Meno dan Trawangan pada dasarnya menginginkan air bersih langsung dari darat Pulau Lombok. Kita bisa alokasikan APBD untuk menanam pipa bawah laut dan pengelolaannya diserahkan penuh ke PDAM. Ini demi kemandirian dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Meski demikian, rencana pembangunan jaringan pipa bawah laut tersebut tetap membutuhkan kajian teknis, perhitungan kebutuhan anggaran, serta skema pengelolaan yang matang agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Hakamah mengingatkan krisis air bersih berpotensi membawa dampak lebih luas terhadap pendapatan daerah. Pasalnya, kawasan Gili disebut menyumbang hingga 75 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Lombok Utara.
Gangguan pasokan air bukan hanya menyulitkan operasional hotel, restoran, dan usaha wisata lainnya, tetapi juga dapat memengaruhi kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Ia bahkan menyebut sekitar 300 wisatawan dikabarkan memilih meninggalkan Gili Trawangan akibat kesulitan mendapatkan air bersih.
“Sektor pariwisata ini juga ranah provinsi. Ketika ada sekitar 300 wisatawan memilih hengkang karena tidak ada air, target PAD bisa anjlok. Visi pariwisata mendunia akan tercoreng jika krisis dasar seperti air bersih saja tidak teratasi,” pungkasnya.
Hakamah mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk mendorong penanganan krisis tersebut melalui sinergi pemerintah kabupaten dan provinsi.
DPRD KLU berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, mulai dari memastikan pasokan air darurat hingga mengevaluasi skema kerja sama yang berjalan. Sebab, persoalan air bersih di Gili bukan sekadar gangguan layanan, melainkan menyangkut keberlanjutan pariwisata dan kepentingan masyarakat di kawasan tersebut.(Niss)












