JAKARTA, SIARPOST — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak baru. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur resmi atau illegal interception terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan infrastruktur Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.
Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi dan dasar proses penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Tidak hanya nomor telepon Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Perkara ini semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan berkas digital hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah file, termasuk log files dan data mentah hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Temuan itu kemudian diketahui petugas internal yang melaporkannya kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli dari bidang hukum, telekomunikasi serta digital forensik.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad dan empat unit flashdisk.
Setelah melalui gelar perkara, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan terkait sistem serta infrastruktur teknologi informasi yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers, Bareskrim menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara untuk salah satu sangkaan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus yang melibatkan mantan pucuk pimpinan Polri ini menjadi perhatian serius, terutama menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara dan tata kelola penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus didukung pembuktian secara ilmiah, transparansi penyidikan serta penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah.
Audit menyeluruh terhadap sistem LIMS di lingkungan penegak hukum juga menjadi penting untuk memastikan infrastruktur penyadapan tidak disalahgunakan di luar kewenangan dan prosedur hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam melakukan pengawasan internal dan memastikan setiap penggunaan teknologi pengawasan komunikasi tetap berada dalam koridor hukum.
Proses penyidikan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa motif di balik dugaan penyalahgunaan sistem tersebut. (Red)














