Sri Marjuni Gaeta Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Surat yang Hampir Dua Tahun Mengendap di Polda NTB

Mataram, SIARPOST – Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, Sri Marjuni Gaeta mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkannya, Senin (03/11/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/50/IV/SPKT tertanggal 22 April 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap Sahrul dan kawan-kawan, sebagaimana tercantum dalam laporan dengan rujukan Pasal 236 KUHP.

Kedatangan Sri Marjuni Gaeta yang akrab disapa Putri itu bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, kendala penanganan perkara, sekaligus memastikan sejauh mana pengawasan terhadap proses penyidikan yang telah berjalan.

Persoalan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pengerusakan fasilitas di atas objek lahan milik Sri Marjuni Gaeta yang berada di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Putri mengungkapkan, dirinya telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Bahkan, ia juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik tertanggal 27 Juli 2026.

Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut.

“Saya hanya dipanggil untuk di-lidik terus, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan seperti apa kelanjutan laporan saya,” ujar Putri.

Ia mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga laporan yang telah berjalan cukup lama tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Menurut Putri, salah satu persoalan mendasar yang perlu ditelusuri penyidik adalah dugaan penggunaan data atau dokumen yang dipersoalkan keabsahannya untuk menggugat dirinya dalam perkara perdata.

Ia menilai persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

Dalam perkara yang turut menjadi latar belakang laporan tersebut, terdapat sengketa objek tanah antara Sri Marjuni Gaeta dengan pihak Ali BD terkait perbedaan atau ketidaksinkronan letak objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 yang diklaim pihak Ali BD.

Sri mempertanyakan dasar klaim atas objek tanah tersebut. Sebab, menurut keterangannya, ketika dilakukan pencocokan di lapangan, pihak Ali BD belum dapat menunjukkan secara langsung batas-batas objek, titik koordinat, maupun warkah tanah yang menjadi dasar klaim atas objek yang dikaitkan dengan Ali Bin Dahlan (Ali BD).

Persoalan ketidaksesuaian batas tanah ini juga mencuat saat pelaksanaan konstatering pada 29 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Ali BD, Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H., disebut mengakui adanya ketidaksesuaian antara batas yang tercantum dalam SHM Nomor 507 dengan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam sertifikat ini batas utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya objek barat berbatasan dengan laut,” ujar Basri saat konstatering di lokasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Sri perlu mendapatkan perhatian dan penelusuran lebih lanjut, khususnya untuk memastikan kesesuaian data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual objek tanah.

Sri Marjuni Gaeta juga mengungkapkan bahwa dirinya menguasai tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM), masing-masing Nomor 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179.

Menurut Sri, seluruh sertifikat tersebut telah melalui proses rekonstruksi atau pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa pada 2014.

Ia mengaku sebelumnya juga pernah meminta melalui DPRD Kabupaten Sumbawa agar dilakukan rekonsiliasi atau pengembalian batas terhadap kedua objek tanah yang disengketakan, baik objek berdasarkan sertifikat yang dikuasainya maupun SHM Nomor 507 yang diklaim Ali BD.

Namun, Sri menyebut hingga saat ini SHM Nomor 507 belum pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas sebagaimana tujuh sertifikat miliknya.

“Semua sertifikat yang saya kuasai sudah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 2014. Saya juga pernah meminta melalui DPRD Sumbawa agar dilakukan rekonsiliasi pengembalian batas terhadap kedua objek. Tetapi sampai hari ini SHM 507 tidak pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *