Tiga Desa Gugat Hasil Pilkades, Sasaka Nusantara Desak DPMD Tak Goyah dan Pelantikan Desember Tetap Jalan

LOMBOK TENGAH, SIARPOST — Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Tengah mulai menghadapi gugatan. Tiga desa, yakni Aik Darek, Prai Meke, dan Tanak Awu, resmi mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang berlangsung pada 29 Oktober 2026.

Di tengah bergulirnya proses penyelesaian sengketa tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sasaka Nusantara NTB meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah bersikap profesional, independen, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, YM. Lalu Ibnu Hajar Akbar, secara khusus mengingatkan agar proses penyelesaian sengketa tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Menurutnya, keberatan terhadap hasil Pilkades harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur. Karena itu, tim penyelesaian sengketa perlu diberikan ruang bekerja secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Sengketa Pilkades khususnya di Desa Tanak Awu sebenarnya bisa dinilai dan segera diselesaikan dengan bijak tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan tim penyelesaian sengketa bekerja sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026. Jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan,” tegasnya.

Tiga Desa Ajukan Gugatan, Pelantikan Dijadwalkan 28 Desember

Sebelumnya, Kepala DPMD Lombok Tengah, Baiq Murniati, mengungkapkan bahwa dari total 87 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, seluruhnya telah menggelar rapat pleno dan menetapkan calon kepala desa terpilih.

Hasil pleno tersebut kemudian dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara. Selanjutnya, BPD meneruskan laporan hasil Pilkades kepada bupati.

Meski demikian, terdapat tiga desa yang mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan, yakni Desa Aik Darek, Prai Meke, dan Tanak Awu. Saat ini, pengaduan tersebut sedang ditangani tim penyelesaian sengketa.

Baiq Murniati menjelaskan, pengajuan sengketa hasil Pilkades memiliki batas waktu 3 x 24 jam. Sementara berdasarkan regulasi yang disebutkannya, tim penyelesaian sengketa diberikan waktu hingga 30 hari untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Rencana pelantikan kades terpilih akan kita laksanakan 28 Desember mendatang sesuai berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya. Memang dari 87 desa ini ada tiga desa yang mengajukan keberatan hasil Pilkades,” ungkap Baiq Murniati saat ditemui di Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Rabu (4/11/2026).

Sasaka Nusantara Siap Kawal 87 Kepala Desa Terpilih

Lalu Ibnu Hajar Akbar menegaskan, Sasaka Nusantara NTB siap mengawal proses penyelesaian sengketa hingga pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 28 Desember 2026.

Ia menilai, perbedaan pilihan politik dalam Pilkades tidak boleh berujung pada perpecahan masyarakat. Seluruh pihak diminta menghormati mekanisme penyelesaian sengketa dan menerima keputusan yang ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

“Sasaka Nusantara NTB siap mengawal apa pun keputusan dari Dinas DPMD Lombok Tengah dan siap mengawal 87 pelantikan kepala desa terpilih pada tanggal 28 Desember 2026. Kami akan kawal agar pelantikan berjalan demokratis, aman, adil, dan bermartabat. Siapa pun yang terpilih secara sah, itulah pemimpin desa yang harus kita dukung bersama,” tegasnya.

Organisasi tersebut juga mengimbau para pendukung calon kepala desa di Tanak Awu, Aik Darek, dan Prai Meke agar menahan diri, tidak terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis.

Menurut Sasaka Nusantara, proses demokrasi di tingkat desa seharusnya menjadi momentum memperkuat persaudaraan, bukan justru memperlebar perpecahan akibat perbedaan pilihan.

Pilkades memang telah selesai dilaksanakan. Namun, tanggung jawab menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat masih menjadi pekerjaan bersama.

“Pil­kades sudah selesai, yang belum selesai adalah tugas kita merajut kembali persaudaraan,” demikian pesan DPP Sasaka Nusantara NTB. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *