Sempat Melarikan Diri, Dua Tersangka Pemilik Sabu Dibekuk Polisi. Puluhan Poket Narkoba Diamankan.
Sumbawa Barat. PublikOnline – Dua orang tersangka berinisial DM (17) laki-laki asal Maluk, dan seorang wanita berinisial YL (19) asal Taliwang yang dicurigai sering bertransaksi Narkoba jenis Sabu-sabu dibekuk tim Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), di wilayah Kecamatan Maluk, KSB, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 01.30 WITA.
Dari informasi masyarakat, Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Budiman Perangin Angin langsung melakukan penghadangan terhadap kedua pelaku yang diketahui membawa Narkoba.
“Anggota terjun langsung menghadang pelaku, namun pelaku yang menggunakan sepeda motor berhasil lolos melarikan diri setelah mengetahui hadirnya Polisi,” ucap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK., melalui PS. Paur Subbag Humas, Bripka Mayadi Iskandar, di Taliwang, Rabu.
Setelah anggota melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, akhirnya polisi berhasil membekuk keduanya saat berada di gedung serba guna Desa Bukit Damai pada pukul 01.00 WITA.
“Mereka berhasil dibekuk oleh anggota tanpa perlawanan setelah sebelumnya mencoba melarikan diri.” Kata Mayadi.
Setelah melakukan penggeledahan dan interogasi, tersangka mengakui barang haram yang dibawanya telah dibuang di jalan tanjakan Telkom menuju Desa Benete.
Barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 10 poket akhirnya ditemukan Polisi setelah kedua tersangka diminta menunjukan lokasinya tempat membuangnya.
Selain Narkoba jenis Sabu, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warna putih dengan nomor polisi N 4501 US dan satu buah handphone merek Oppo.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui Narkoba jenis Sabu yang marak terjadi didapat dan dijual kemana saja.