Gara-gara Kredit Bank. Warga Madapangga Bima Dibacok.
Bima. PublikOnline – Seorang pria berinisial MS (21) asal Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ditangkap anggota Polsek Madapangga karena diduga melakukan penganiayaan terhadap A. Haris (40) juga berasal dari Desa Monggo.
MS diamankan karena istri korban melaporkan nya ke Polsek Madapangga atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya yang terjadi di halaman rumah H.Hasan di Desa Monggo.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas, Akp Hanafi, di Bima, Rabu, menjelaska korban dianiaya karena tidak membayar cicilan kredit Bank yang diambil menggunakan nama ayah pelaku.
“Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis pedang. Akibat, korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan,” katanya.
Saat ini polisi telah mengamankan terduga beserta barang bukti sebilah pedang yang digunakan pelaku membacok korban.
Pelaku dibawa ke Mapolres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.