Penumpang Umum Tidak Boleh Menyebrang. Kapal Penyebrangan Poto Tano – Kayangan Sementara Dilarang Beroperasi.
Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melarang sementara seluruh kegiatan operasional kapal penumpang penyebrangan dari pelabuhan Poto Tano – Kayangan dan sebaliknya. Aturan ini berlaku mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Kebijakan itu diambil dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, dan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Larangan operasional kapal penyebrangan ini ditutup khusus bagi penumpang umum,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan, H. Abdul Hamid, saat ditemui di Taliwang, Jumat (24/4) malam.
Aturan ini dikecualikan bagi kapal penyebrangan yang melayani kendaraan dinas operasional anggota Forum Koordinasi pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KSB, kendaraan dinas aparat TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.
Baca Juga : pernah-kontak-dengan-pasien-01-satu-pasien-asal-ksb-positif-total-menjadi-dua-orang/
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan yang mengangkut barang/logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan mengangkut buruh Migran Indonesia yang sedang pulang kampung ke KSB, dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya yang telah direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan KSB.
“Penyebrangan kendaraan yang dikecualikan ini tidak ada jadwal khusus, malah lebih leluasa karena kendaran penumpang tidak lagi ada,” katanya.
Aturan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 25 tahun 2020, tanggal 23 April 2020. Surat Gubernur NTB nomor 551/635/dishub/I tanggal 24 April 2020 dan surat edaran Bupati KSB nomor 048/464/UMUM/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang pembatasan akses masuk ke wilayah KSB dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Baca Juga : mengejutkan-23-orang-asal-dompu-dinyatakan-positif-covid-19-sumbawa-juga-tambah-satu-orang/
Dijelaskan H. Hamid, pengecualian juga diberikan kepada penumpang non mudik yang dalam rangka kerja seperti di penyebrangan Kapal Nusa Tenggara I Benete. Mereka menyebrang dianggap penumpang khusus yang bisa ditoleransi sesuai yang dicantumkan dalam salah satu pasal pada Peraturan Menteri tersebut diatas.
“Jadi antara bekerja dan istrahat ini kan satu paket, mereka bekerja dan istrahat dan bekerja lagi, cuma lokasi istirahatnya di seberang,” jelasnya.
Larang yang diatur Pemda KSB tersebut berlaku kepada seluruh angkutan darat, angkutan laut, dan penyebrangan serta transportasi udara.
Larang mobilitas tersebut untuk tujuan keluar atau masuk ke KSB, sementara mobilitas transportasi masyarakat antara kecamatan di dalam KSB masih diperbolehkan untuk keperluan yang mendesak, namun sedapat mungkin dikurangi intensitasnya.