Kabupaten Sumbawa Barat Berlakukan 50 persen ASN Bekerja dari Rumah.
Taliwang – Bupati Sumbawa Barat, H. W Musyafirin, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah KSB dalam masa penanganan Covid-19 ini tetap masuk kerja seperti biasa, tetapi dengan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah maksimal 50 persen dan sisanya tetap masuk kantor seperti biasa.
“Tidak semua ASN bekerja dari rumah, tetapi harus ada yang melayani masyarakat setiap harinya,” kata Bupati dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, pimpinan instansi dan unit kerja agar mengatur sistem kerja siapa saja yang akan masuk kerja sesuai dengan kondisi kerja dan bentuk layanan.
Baca juga : dandim-lotim-apresiasi-gerak-cepat-satgas-gugus-tugas-covid-19-aikmel-lakukan-rafid-tes-satri/
“Pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengaktifkan alat atau media komunikasi, merespon setiap panggilan yang disampaikan pimpinan demi pelayanan cepat dan maksimal,” jelasnya.
Karena dalam keadaan tertentu bagi pegawai yang terjadwal bekerja dari rumah apabila diperlukan kehadirannya di kantor, maka yang bersangkutan wajib untuk datang ke kantor.
Ia juga menjelaskan, ASN wajib menyampaikan laporan hasil kerja setiap hari kepada pimpinan dan melarang seluruh ASN dan keluarga mereka untuk melakukan perjalanan luar kota dalam mudik Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini.
Baca Juga : miliki-peran-signifikan-diskominfo-sumbawa-barat-tetap-berikan-layanan-terbaik/
“ASN yang ketahuan meninggalkan tugas atau keluar kota tanpa izin dari atasan, bukan karena keperluan mendesak, atau bukan karena sakit akan dijatuhi sanksi tegas, ini untuk mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya.
Namun pegawai yang bekerja dari rumah dan memiliki alasan jelas tidak masuk kantor tetap akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium atau jasa transportasi.
Ia juga mengatakan, waktu kerja ASN selama bulan Ramadan ini dikurangi, hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.