BERITA FOTOTERKINI

Simpan Dua Poket Shabu Dalam Sarung Seorang Pria di Bima Diamankan Polisi.

Bima – Seorang pria di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima berinisial IR (41) berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Bima di rumahnya di desa setempat, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.40 WITA.

Ia diamankan polisi karena menyimpan dan memiliki dua poket Shabu seberat 0,16 gram yang disimpan di dalam sarung yang digunakan untuk menutup dinding rumahnya.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, di Bima, Sabtu, mengatakan, penangkapan diawali dari informasi warga tentang adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Desa Samili.

Selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Wahyudin langsung mendatangi TKP dan menggali informasi tentang keberadaan target.

“Anggota lalu mendatangi rumah target setelah mendapat informasi bahwa target berada di rumah bersama istrinya,” katanya.

Tak tunggu lama, anggota Opsnal lalu melakukan penangkapan dan penggeledaha di badan dan seluruh isi rumah terduga.

Setelah menggeledah, polisi menemukan dua poket Shabu yang dimasukan ke dalam kotak rokok dan disimpan di sarung yang dijadikannya untuk menutup dinding rumah.

Pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diselidiki lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan agar barang haram itu dapat diketahui dari mana asalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu sama admin