Tidak Pernah Masuk Kantor Tiga Anggota Polres Bima Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.
Bima – Kapolres Bima Nusa Tenggara Barat memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga anggotanya atas nama Bripka ES, Brigadir IBS dan Bripda MR. Pemberhentian dilakukan di Mapolres Bima, Senin (18/5).
Ketiganya diberhentikan karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Kapolres Bima yang diwakili Wakapolres, Edi Susanto, S.Sos membacakan sambutan Kapolres di Bima, Senin, menyampaikan, PDTH menjadi bukti bahwa program reward dan punisment di organisasi Polri berjalan dengan baik, memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan hukuman kepada yang melanggar.
“Salah satu hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri,” jelasnya.
Oleh karenanya, Edi mengajak mengingatkan dan mengajak personil untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan tupoksi.
“Hindari pelanggaran hukum, baik itu disiplin, kode etik maupun pidana yang akan merugikan baik pribadi, keluarga dan institusi,” tuturnya.
Tanamkan di benak anggota, tambahnya, bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sekedar Profesi tetapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi pada Bangsa dan Negara.
“Jika kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang amal ibadah kepada Allah SWT,” katanya.
Dirinya sebenarnya mengedepankan pembinaan, kepada personil yang mau berubah dirinya untuk menjadi lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik.
Tetapi bagi personil yang sudah dibina dan tak mau berubah akan menjadi benalu bagi institusi Polri. Khusunya Bima.