Pesta Minuman Keras di Bulan Ramadan Tiga Wanita dan Dua Pria Bukan Muhrim diamankan Sat Pol PP Sumbawa Barat.

Sumbawa Barat – Dua orang pria bersama tiga wanita yang bukan muhrim diciduk Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat melakukan pesat minuman keras di sebuah kamar kos-kosan Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Rabu (20/5) malam.

Lima orang tersebut ditangkap dalam giat penertiban sejumlah kos-kosan oleh Sat Pol PP KSB menjelang Idulfitri 1441 Hijriah.

kasat Pol PP KSB, H Hamzah melalui Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman, Rato Hendra SH, di Taliwang, Rabu, mengatakan, tiga wanita tersebut berinisial ER, MF, MS diketahui asal pulau Lombok dan dua pria berinisial SF dan JD berasal dari KSB.

“Saat anggota melakukan penertiban kos-kosan, ditemukan lima orang itu di salah satu kamar yang sedang mengkonsumsi minuman keras,” jelasnya.

Kelimanya langsung dibawa ke kantor Pol PP untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Saat didalami, ketiga wanita yang tidak mempunyai identitas itu mengaku datang dari Lombok dalam kondisi tidak memiliki pekerjaan tetap. Ditambah lagi kondisi ekonomi yang terpuruk akibat dampak covid-19.

“Disinyalir, di tengah pandemi covid-19 ini banyak warga pendatang yang tidak jelas identitas dan kehilangan pekerjaannya, sehingga dikawatirkan adanya indikasi praktek prostitusi,” jelasnya.

Ia menyayangkan perihal yang dilakukan muda-mudi ini, lantaran mereka adalah pasangan non muhrim berkumpul bersama dan melakukan pesta miras di tengah bulan Ramadan.

“Hal ini jelas dilarang oleh agama, bahwa setiap hal yang memabukkan itu adalah khamr dan haram hukumnya,” kata Rato sembari mengutip Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.

Usai diamankan dan diinterogasi serta diberi pemahaman, ketiga wanita tersebut dipulangkan ke tempat asalnya yaitu pulau Lombok.

Untuk mencegah ketiga wanita ini kembali lagi ke KSB, pihaknya melakukan koordinasi dan melaporkan ciri-ciri dan identitas serta keberadaan mereka ke posko pencegahan dan penanganan covid-19 setempat, agar dapat lebih mudah diidentifikasi dan dipantau jika mereka kembali lagi ke KSB.

“Untuk sementara kami mendeportasi tiga wanita itu ke daerah asalnya,” tutup Rato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu