Mataram. SIARPOST – Personel gabungan Tim Anjani dan Tim Tambora melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap empat Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di salah satu hotel, Jl. Panji Tilar Negara, Kekalik jaya Mataram, Jum’at, (7/8) pukul 13.15 Wita.
Tersangka berinisial MK (31) Laki-laki, alamat Rensing Kecamatan Sakra Barat, Lotim, MKB, Laki-laki, alamat Rensing Kecamatan Sakra Barat, Lotim. IAF (25), Laki-laki, alamat Ds. Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lotim. Dan RA (34)
Perempuan asal Rancakekek kencana, Bandung.

Berdasarkan informasi masyarakat pada Jum’at (7/8) sekitar pukul 13.15 Wita di TKP, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Resnarkoba POLDA NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku yang akan keluar dari hotel.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku Nomor 208 dan kamar nomor 102, setelah dilaksanakan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua plastik klip yang berisi narkoba jenis shabu yang di simpan di meja sebelah tempat tidur.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kendaraan yang dipakai oleh pelaku namun hasil nihil.

Polisi juga mengamankan satu alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, satu unit Tas berwarna hitam, tiga buah dompet, uang tunai sejumlah Rp. 107.000, empat buah HP, empat unit korek api, dan dua jam tangan.
Pukul 14.50 Wita keempat tersangka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun














