banner 728x250

9 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sumbawa Capai 10 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, SIARPOST – Polri beserta aparat gabungan menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat. Dari hasil operasi yang dilakukan selama sembilan hari, denda sanksi administratif pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumbawa mencapai Rp 10 Juta Rupiah.

banner 325x300

“Perlu rekan-rekan ketahui bersama, bahwa selama sembilan hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020 yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 24 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 541 Kali,” kata Kabag Ops Polres Sumbawa AKP Sari Mukmin, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos, Kamis (24/9/2020).

“Dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 130 kali dan tertulis sebanyak 19 kali. Denda administrasi sebanyak 67 kali dengan nilai denda Rp 10.450.000,” lanjutnya.

Selain itu, Sumardi menuturkan aparat gabungan sudah menegur pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial sebanyak 325 kali lebih.

“Terakhir pada pelaksanaan operasi yustisi pagi tadi di simpang Bingung Kecamatan Lempeh yang dirangkaikan dengan pemberian brosur himbauan mematuhi Protokol Kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 oleh Polres Sumbawa, diketemukan 84 pelanggaran” tuturnya.

Sumardi menyampaikan personel gabungan yang dikerahkan hingga Kamis (24/9) hari ini merupakan personel gabungan Kodim 1607/ Sumbawa, Polres Sumbawa, Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa dan Dishub Kabupaten Sumbawa serta stakeholder lainnya.

Hingga Hari ini, sebanyak 541 kali penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Dengan sanksi teguran sebanyak 149 kali dan denda Rp 10 Juta lebih. dari awal pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi, belum ada penurunan angka pelanggaran protokol kesehatan.

Operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Padahal, angka kasus konfirmasi covid-19, masih terus meningkat. Selain diberi sanksi, para pelanggar ini selanjutnya didata, serta diberikan masker oleh petugas.

“Kita lakukan peneguran bagi warga yang tidak menggunakan masker, setelah itu kita berikan masker. Sebelum itu juga ada penindakan, seperti push-up, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu jalan dan tindakan lain. Kita berharap masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan,” ucap Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos.

Petugas mengimbau apapun alasannya, saat ke luar rumah masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker agar tidak tertular maupun menularkan virus covid-19.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *