banner 728x250

Buntut Dari Postingan FB, Anggota DPRD Sumbawa Dipidanakan Karena Memfitnah Salah satu Paslon

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Besar, SIARPOST – Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Talifuddin-Sudirman, mengadukan secara resmi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pejabat publik yaitu anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar yang juga selaku tim pemenangan salah satu Paslon nomor urut 4 Pilkada Sumbawa.

Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Paslon Independen tersebut buntut dari postingan sebuah akun media sosial yang diduga milik anggota DPRD tersebut yaitu Ghatan Hanu Cakita yang dianggap sangat tidak layak dilakukan sebagai pejabat publik.

banner 325x300

“Akun Facebook atas nama Aan Gaitan, resmi kami laporkan hari ini untuk segera ditindak lanjuti melalui proses hukum ke Polres Sumbawa,” terang Surahman saat ditemui di Sumbawa, Selasa (6/10).

Menurut Man, saudara Aan alias Ghatan Hanu Cakita dalam postingan tersebut sangat sok dan secara terang memfitnah Calon Wakil Bupati yang merupakan mantan komisioner KPUD Sumbawa, selain daripada itu postingan yang dia layangkan ke publik dengan unsur sengaja mengundang pro-kontra masyarakat Sumbawa dalam menghadapi proses Pilkada ini.

Bahkan yang lebih parah lagi dia mempersilahkan kami untuk melakukan proses hukum atas perbuatannya, tanpa ada niat baik sedikitpun selaku wakil rakyat yang apa bila telah salah dalam suatu tindakan segera menyadari diri lalu minta maaf.

“Benginikan cara dan contoh wakil rakyat yang mau kita banggakan dengan sejuta kesombongan dan keangkuhan,” cetus Surahman kepada awak media.

Dijelaskan Surahman, berkas pengaduan perkara dugaan tindak pidana secara resmi disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Talifuddin-Sudirman yaitu Surahman MD SH MH yang diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa AKPB Widy di ruang kerjanya, Senin, (05/10).

Lanjut Surahman, laporan pidana ini adalah sebuah langkah hukum yang harus ditempuh oleh pihak tim kuasa hokum Paslon Sudirman yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa melalui jalur Perseorangan, yang telah digandengkan dengan Ir. Talifuddin, M.Si sebagai Calon Bupati.

Paslon Talifuddin-Sudirman adalah satu-satunya paslon diantara 5 pasangan calon yang maju sebagai kontestan Pilkada Sumbawa 2020 melalui jalur independen.

“Atas postingan yang dilakukan oleh saudara Ghatan Hanu Cakita melalui akun Facebooknya Aan Gaitan yang merupakan Anggota DPRD Sumbawa yang masih menjabat saat ini telah menjadi perdebatan di ruang publik atau Media Sosial Facebook,” kata Man sapaan advokat Muda ini.

“Untuk itu, selaku kuasa hukum pelapor, telah secara resmi menempuh jalur hukum atas perbuatan terlapor yang telah mendiskreditkan paslon kami melalui Media Sosial FB, dengan bahasa postingan yang telah tersebar dan viral sehingga menyebabkan kegaduhan diruang publik serta menimbulkan perdebatan yang semakin membuat pihak kami sebagai salah satu peserta pilkada merasa sangat dirugikan,” jelas Surahman.

Dalam postingan tersebut sangat nyata diarahkan ke paslon Talifuddin-Sudirman dengan kalimat bernada sinis, sehingga membuat para pendukung Paslon ini bereaksi keras terhadap kata-kata yang dilontarkan oleh seorang yang notabene adalah pejabat public.

“Ini langsung berdampak dan menjadi perhatian di dunia maya sehingga terjadi kegaduhan secara meluas antara yang pro dan kontra masing-masing pendukung paslon,” tambah Surahman.

Terhadap kasus tersebut kami minta kepada Polres Sumbawa untuk memprosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tutup Man.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *