Sumbawa Barat, SIARPOST – Seorang karyawan PT Macmahon, Sudirman (49) warga Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat menuntut perusahaan tempat ia bekerja untuk meminta maaf kepadanya dan kepada sekitar 20 orang karyawan lainnya yang telah disia-siakan oleh perusahaan.
Ia bersama 20 karyawan lainnya tidak diberi makan oleh pihak managemen perusahaan selama kurang lebih seharian dan ditampung di camp karyawan di townsid pada 26 Januari 2021 lalu.
“Saya menuntut perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami tidak diberi makan seharian karena alasan pengurangan karyawan, kami ditampung dan tidak diizinkan keluar oleh petugas keamanan,” ungkap Sudirman saat ditemui di Taliwang, Minggu (7/2).
Baca juga : Peduli Korban Banjir, Polres Sumbawa Beri Bantuan 25 Sak Beras Kepada Warga
Dijelaskan Sudirman, saat kejadian itu perusahaan bahkan sama sekali tidak merasa kasihan kepada para karyawan yang belum makan dari pagi sampai malam dan membiarkan nya begitu saja.
Bukti pihak perusahaan tidak memberikan makan pada karyawan juga diungkap beberapa karyawan lainnya, sejumlah karyawan tersebut mengaku bahwa benar mereka tidak diberi makan, pengakuan karyawan ini disampaikan kepada salah satu teman Sudirman yaitu Hendro.
Karena perusahaan yang tidak peduli dengan keadaan mereka, sontak Sudirman membuat video keadaan mereka saat itu melalui handphone dan mengirimnya ke media sosial. Video tersebut viral dan menjadi perbincangan warga.
Pasca video itu viral, pihak perusahaan langsung menjemput Sudirman dan memulangkannya pada 27 Januari 2021, ia dibebas tugaskan untuk proses investigasi.
Baca juga : 14 Ribu KK di NTB Gagal Masuk PKH
Di tempat lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat, Tohiruddin SH saat diwawancarai di Taliwang, Senin (8/2) mengatakan, memang benar perusahaan membebas tugaskan Sudirman untuk proses investigasi tetapi hak-haknya tetap ia dapatkan.
“Ia dibebas tugaskan sementara waktu sambil menunggu proses investigasi,” ungkap Tohirrudin sambil menunjukan surat pembebasan tugas Sudirman dari perusahaan.
Tohir mengatakan bahwa pihak perusahaan juga telah dipanggil melalui surat panggilan pertama tetapi tidak dipenuhi dan dijawab melalui surat jawaban atas panggilan tersebut.
Dalam surat jawaban Managemen PT Macmahon tersebut perusahaan memaparkan beberapa alasan kenapa tidak menghadiri panggilan Disnakertrans karena beberapa alasan seperti belum adanya hasil investigasi dari perusahaan terkait dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Sudirman yang melanggar ketentuan perjanjian kerja dan aturan perusahaan.
“Kita sedang planningkan untuk memanggil pihak PT Macmahon untuk yang ke dua, tentunya kita harus melihat roater kerja agar managemen bisa hadir sambil menunggu hasil investigasi dan menyampaikan klarifikasinya,” kata Tohir.
Ia menambahkan bahwa pihak Disnakertrans Sumbawa Barat telah merespon cepat ketika ada pengaduan dan langsung berkomunikasi secara intens dengan pihak perusahaan agar managemen tau bahwa masalah ini sudah masuk ke Nakertrans.
“Semoga dalam proses klarifikasi mendatang mendapat hasil baik untuk semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu HRD PT Macmahon, Sulaiman yang dihubungi melalui chat WhatsApp belum merespon terkait hal ini, pesan yang dikirim media ini hanya dibaca saja tanpa dibls.