banner 728x250

Gelapkan Aset Tanah Daerah Ratusan Juta, Mantan Kades di KSB Ditahan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST – Mantan Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat berinisial MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi, Rabu (20/10). MS ditahan karena diduga menggelapkan aset tanah milik pemerintah daerah senilai ratusan juta.

Tersangka MS ditahan bersama seorang warga lainnya berinisial JB yang terlibat dalam kasus tersebut.

banner 325x300

“Perkara korupsi tanah aset Pemda KSB sudah P21 dan terduga tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Hilmi Manossoh Prayugo Sik melalui Kasi Humas Ipda Eddy Sobandi SSoS saat dikomfirmasi, Rabu (20/10).

Ia menjelaskan, penjualan tanah aset pemda yang diduga dikorupsi dilakukan dengan modus memalsukan sejumlah dokumen.

“Terduga tersangka JB menyuruh terduga tersangka MS selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah (SKPT) pada bulan Juli 2021 setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB, dan tanggal SKPT dibuat berlaku mundur seolah-olah tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB,” katanya.

Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli.

Kasi Humas Ipda Eddy mengatakan kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB LHP Nomor : 700/05~IX~LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 september 2020, kerugian negara mencapai sebesar Rp.790.371.000,-

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SiK selalu penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan Barang bukti dan terduga tersangka (tahap II).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *