BAZNAS Sumbawa Barat Akan Salurkan Insentif Kepada 974 Hukum Masjid, Pembina TPQ dan Guru Ngaji

Sumbawa Barat, SIARPOST – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menyalurkan insentif kepada 974 Pengurus atau hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri lingkungan dan kelurahan yang ada di seluruh kecamatan di KSB.

Penyaluran insentif tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 24 – 26 November 2021.

“Pembagian secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Ketua BAZNAS KSB H M Ja’far Yusuf, saat ditemui di Taliwang, Selasa.

Baca juga : Persiapan Kunjungan Wagub NTB, Bhabinkamtibmas Desa Mura Ikut Gotong Royong

Dijelaskan H Jafar, pada tanggal 26 November akan dibagikan kepada Pengurus atau hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri yang ada Kecamatan Taliwang, hari kedua Kecamatan Brang Ene, Brang Rea dan Jereweh, Seteluk dan Kecamatan Poto Tano.

Kemudian di hari ketiga pembagian dilakukan untuk Kecamatan Maluk dan Sekongkang. Dan penyerahan dilakukan di kantor BAZNAS KSB.

“Jumlah penerima sebanyak 974, dengan rincian pada hari pertama dibagikan ke 300 orang, hari kedua 338 orang dan hari ke tiga 336 orang,” ujarnya.

Baca juga : Ketua BAZNAS Sumbawa Barat (KSB) Beserta Staf Mengucapkan Selamat HUT Ke-18 KSB

H M Ja’far menjelaskan, bahwa tujuan pemberian insentif ini dalam rangka untuk menunjang kegiatan para hukum masjid agar lebih semangat dalam menjalankan tugasnya.

Walaupun insentif yang diberikan pemerintah daerah melalui BAZNAS ini sebenarnya tidak sebanding dengan tanggungjawab dan tugas dari para pengurus masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri, tetapi inilah kemampuan dan penghargaan yang diberikan pemerintah.

“Semoga dengan adanya insentif ini pembina TPQ dan hukum masjid lebih semangat dalam membina umat,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu