banner 728x250

Diduga Merusak Sebuah Rumah, Polisi Malah Tahan Seorang Warga Padahal Sudah Dilakukan Restoratif Jastice

banner 120x600
banner 468x60

/Polres Dompu Tidak Kooperatif Tidak Hadiri Persidangan

banner 325x300

Dompu – Seorang kuasa hukum di Kabupaten Dompu, Israil SH, menilai pihak penegak hukum Polres Dompu tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) saat persidangan pra peradilan di PN setempat, Senin (15/2).

Israil mengatakan, sebagai penegak hukum harusnya pihak Polres Dompu menghadiri sidang pra peradilan sebagai termohon dalam kasus pengerusakan sebuah rumah di Dompu beberapa waktu lalu yang melibatkan sejumlah masa aksi termasuk kliennya yaitu R alias Wan (30).

“Mereka pihak Polres Dompu tidak memenuhi panggilan pengadilan sebagai termohon dalam kasus ini. Karena mereka yang harus menjelaskan kenapa klien saya ditahan,” kata Israil saat dimintai keterangan di Dompu, Senin (15/2).

Baca juga : Lombok Jadi Top Of Mind, Pemerhati Budaya dan Majlis Adat Sasak : Terimakasih Jokowi

Israil menuntut, kliennya yang ditahan segera dibebaskan karena sudah dilakukan restoratif Jastice dan mediasi oleh pihak Polres Dompu.

“Kalau sudah dilakukan Restoratif Jastice maka kenapa ada penangkapan kepada klien saya?,” kata Israil.

Karena sudah dilakukan restoratif jastice, Israil mengajukan pra peradilan atas kasus pengerusakan rumah yang dilakukan kliennya bersama sejumlah warga tersebut.

“Kenapa saya ajukan pra peradilan, karena sudah ada restoratif jastice dan mediasi,” katanya.

Sesuai instruksi Kapolri, tambah Israil, kalau sudah dilakukan restoratif jastice maka kasusnya tidak dapat diproses secara hukum.

Ia menjelaskan, pada saat kasus tersebut diajukan ke pra peradilan, maka Pengadilan Negeri Dompu memanggil Israil dan kliennya sebagai pemohon dan pihak Polres Dompu sebagai termohon.

Baca juga : Dampak Ekonomi Dirasakan Pemilik Home Stay dan Pedagang, Sekitar Sirkuit Mandalika

Tetapi dalam persidangan tersebut pihak Polres Dompu tidak menghadiri persidangan dan dianggap tidak kooperatif.

“Harusnya kalau taat hukum dan sebagai penegak hukum harus hadir di persidangan untuk menjelaskan terkait penangkapan klien saya sementara sudah dilakukan mediasi,” katanya.

Israil mengungkapkan, alasan kasus ini dibawa ke pra peradilan karena sudah dilakukan mediasi dan ia telah mengirimkan 12 lembar surat yang berisi alasan kasus tersebut dibawa ke pra peradilan.

“Mereka harus hadir untuk menjelaskan kenapa klien saya ditahan, padahal sudah restoratif jastice. Saya pegang bukti mediasi dan ditanda tangani oleh tokoh adat sepakat kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” katanya.

Pihak polisi juga, tambah nya, setelah menahan kliennya tidak ada pemberitahuan kepada kepala des maupun kepala dusun.

Bahkan ia menuntut hal ini ke Polda dan Polri agar ini menjadi perhatian karena kasus ini sudah dilakukan perdamaian dan tidak bisa diproses secara hukum.

Israil menjelaskan, kliennya ditahan karena kasus pengerusakan jendela sebuah rumah yang dilakukan bersama puluhan warga lainnya dalam aksi masa beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi saya menuntut pihak Polres Dompu harus kooperatif dalam kasus ini. Memenuhi panggilan pengadilan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan yang pasti kenapa klien saya ditangkap setelah dilakukan restoratif jastice dan mediasi,” tegasnya.

Sampai berita ini dinaikan, pihak Polres Dompu belum berhasil dihubungi terkait tidak kooperatif nya dalam sidang pra peradilan dan penahanan seorang warga yang telah dilakukan restoratif jastice.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar SSos yang dihubungi, Rabu (16/2) mengatakan, terkait kasus tersebut proses penyidikannya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin (14/2/2022) kemarin.

“Proses persidangan Pra Peradilan akan berlangsung hari Senin mendatang,” katanya.

Adhar tidak berkomentar terkait tidak kooperatif nya pihak Polres Dompu dalam memenuhi panggilan pengadilan negeri beberapa waktu lalu seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum, Israil SH.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *