Tak Kenal Hari Libur, Kantor Imigrasi Sumbawa Kembali Buka Layanan Paspor Simpatik

Sumbawa, SIARPOST – Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar kembali membuka layanan paspor simpatik di hari libur.

Layanan paspor simpatik di hari libur ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Baca juga : STM Temukan Harta Karun Baru, 2 Miliar Ton Emas dan Tembaga di Dompu

“Layanan paspor simpatik ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan permohonan paspor di hari kerja kami tetap buka di hari libur,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Pungki Handoyo saat diwawancarai di Sumbawa, Minggu (24/4).

Terbukti, tambah Pungki, masyarakat Sumbawa yang datang di hari libur untuk melakukan permohonan paspor baru atau pergantian habis berlaku sangat antusias.

Baca juga : PT Indonesia Power PLTU Jeranjang Serahkan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

Pungki berpesan kepada masyarakat Sumbawa dan Sumbawa Barat yang ingin melakukan permohonan paspor di luar jam kantor, juga dapat menggunakan nomor layanan yaitu di 081-138-696-97 dan juga dapat diakses melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.

“Kami hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku,” ujar Pungki.

Exit mobile version