banner 728x250

Pemkot Bima Akan Bongkar Semua Bangunan di Bantaran Sungai, Juga Ruko Para Pengusaha

banner 120x600
banner 468x60

 

Kota Bima, SIARPOST | Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah setempat akan membongkar semua bangunan yang ada di bantaran sungai Kota Bima untuk normalisasi sungai tersebut.

banner 325x300

Pembongkaran semua bangunan, tak terkecuali ruko para pengusaha yang ada di sepanjang sungai tersebut.

“Mau pengusaha, mau siapa pun sepanjang bangunan ada di pinggir sungai, dari bibir sungai hingga 5 meter semua dirobohkan, untuk kemaslahatan bersama warga Kota Bima, itu wajib dilakukan,” tegas H Muhammad Lutfi yang mantan anggota DPR RI ini saat diwawancarai di Kota Bima, Senin (7/11).

Baca juga : Tegas! Penjelasan H M Lutfi Terkait Relokasi Warga di Bantaran Sungai Kota Bima

Proyek relokasi warga juga akan tetap dilaksanakan karena proyek ini sudah dianggarakan sejak tahun 2017. Pada sebelum masa kepemimpinan HML.

Setelah dirinya dilantik pada sekitar September 2018, khusus anggaran relokasi sudah ada perencanaan, sehingga mau tidak mau anggaran negara ini harus direalisasikan untuk proyek relokasi.

“Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan,” ujar HML..

Ia menjelaskan, relokasi harus dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 9 PP nomor 38 tahun 2011 bahwa garis sepadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (2) huruf a.

Pasal itu menentukan bahwa, garis sepadan sungai yang berkedalaman 3 meter yaitu berjarak 10 meter dari tepian kiri dan kanan.

Baca juga : Tanpa Kursi dan Meja Kerja, Wali Kota Bima Layani Tamu Duduk Menggunakan Karpet

Kemudian berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan sungai sepanjang alur sungai di kedalaman sungai 3 – 20 meter. Dan paling sedikit berjarak 30 meter dari kiri dan kanan paling sungai pada sungai yang berkedalaman lebih dari 20 meter.

“Nah, Kota Bima ambil posisi yang sangat moderat sekali dalam rangka untuk membela kepentingan rakyat, kita ambil 5 meter saja dari bibir sungai,” katanya.

Dengan tegas juga, HML berharap kepada semua pihak agar memahami aturan terkait hal ini, begitu juga Oknum anggota DPRD Kota Bima harus mengerti persolan sehingga tidak asal mengeluarkan statemen di publik.

“Semoga ini dapat dipahami sehingga tidak asal mengeluarkan statemen. Jangan lupa juga masa lalu, serta kritik yang tanpa arah di masa datang dengan tidak didasari oleh Regulasi secara utuh dan menyeluruh,” tutup HML.

Foto Sungai : Ilustrasi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *