banner 728x250

Kapolres Mataram : Dalam Seminggu Ungkap 10 Kasus Narkotika

banner 120x600
banner 468x60

 

Kota Mataram, SIARPOST – Dalam Rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Mataram, Polresta Mataram Polda NTB melalui Sat Resnarkoba laksanakan Operasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

banner 325x300

Dalam Operasi yang baru berlangsung 1 Minggu ini dan akan terus berlangsung, Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 10 perkara tindak Pidana Narkotika.

BACA JUGA : AMMAN Donasikan Bantuan Kemanusiaan dan Kirim Personil Tanggap Darurat ke Cianjur

“Jadi dari 10 perkara, kita mengamankan 12 tersangka dan barang bukti Sabu 1 Ons serta uang tunai Belasan Juta Rupiah,”ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat memimpin Konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (05/12/2022).

Didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika dalam rangka menciptakan Kamtibmas menjelang Nataru.

Ini merupakan langkah Polresta Mataram untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkotika menjelang Nataru di Kota Mataram khususnya, dimana Kepolisian mempunyai kewajiban untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti tindak Pidana yang dilakukan.

BACA JUGA : Dihipnotis, Seorang Warga Kota Bima Rugi 75 Juta, Polisi Buru Pelaku 

“Lebih dari 12 orang selama seminggu yang diamankan dalam proses tindak Pidana tersebut, akan tetapi hanya 12 orang yang bisa lanjut ke penyidikan sesuai alat bukti yang ada, sisanya jika dalam waktu 6×24 jam tidak ditemukan alat bukti maka yang bersangkutan akan dibebaskan,” tegas Mustofa.

Ke 12 tersangka yang prosesnya berlanjut masing-masing IG, RI, DM (40), RJ, AM (50), BS (32), NA (59), SA (36), AR (31), AD (30), DA (23), dan BB (22).

Sedangkan Lokasi Kejadian di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Mataram, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sandubaya.

Terhadap para tersangka diancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara.

Reporter : Obama Bima

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *