Kasus Investasi Bodong Laras Cynthia, Kini Digugat Kembalikan Uang Korban Rp 8 Miliar
Foto : Tim kuasa hukum dari para penggugat, Rm. Bramastyo AR, SE, MM, SH, MKn,
/Digugat Perdata, Tim Kuasa Hukum Korban Sampaikan Bukti dan Saksi Kasus Laras Chintya
Mataram, SIARPOST | Masih ingat kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang pengusaha kuliner di Mataram Nusa Tenggara Barat pada 2019 lalu, yang merugikan korbannya sekitar Rp 15 Miliar dan sempat ditahan oleh polisi pada tahun 2020.
Kini Laras Cynthia owner Dapoer Emak itu kembali digugat secara perdata oleh 18 orang korbannya dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 8 Miliar.
Kasusnya kini telah masuk ke tahap pembuktian dan saksi di Pengadilan Negeri Mataram.
Tim kuasa hukum dari para penggugat, Rm. Bramastyo AR, SE, MM, SH, MKn, saat ditemui usai sidang pembuktian dan saksi di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/01) mengatakan, pihaknya telah menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut.
Ketiga saksi itu adalah seorang korban, saksi yang mengetahui tentang investasi tersebut dan satunya lagi adalah saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga : Seorang ASN Kabupaten Bima Tidak Ngantor Berhari-hari, Atasan Malah Tidak Menegur
“Kami sudah hadirkan tiga saksi, termasuk ahli dari BPN Loteng yang mengetahui secara administratif peralihan aset Laras Cynthia yang dijaminkan kepada klien kami,” kata Bramastyo.
Bramastyo mengatakan, pihak tergugat dalam hal ini Laras Cynthia sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengalihkan objek yang dijadikan jaminan perjanjian perdamaian sesuai dengan akta perjanjian nomor 249 tanggal 10 Desember 2020.
“Dalam perjanjian perdamaian itu disebut bahwa lahan yang terletak di Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah itu dijadikan jaminan kepada klien kami dalam hal ini penggugat,” kata Bramastyo.
Jaminan tersebut, tambah Bram, untuk mengganti kerugian dari para korban atau penggugat, tetapi sampai saat ini sertifikat tanah jaminan tidak pernah diserahkan kepada para penggugat dan Laras juga tidak pernah membayar uang yang telah disetor oleh para penggugat.
Bramastyo berharap, gugatan para korban dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena para korban sudah sangat merugi.
Uang yang mereka setor tidak pernah dibayar oleh Laras dan jaminan pun sudah dialihkan atau dijual ke pihak lain.
Dari 18 orang penggugat, rata-rata telah menyetor uang kepada Laras Cynthia untuk investasi senilai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
“Kalau uang-uang para korban selama tiga tahun ini dijadikan modal usaha mungkin sudah mendapat untung besar, maka dalam perhitungan kami kerugian materil dan inmateril mencapai Rp 8 Miliar,” jelas Bramastyo.
Sidang kasus Laras Cynthia ini sudah melalui ke tahap pembuktian dan saksi, dimana tergugat tidak pernah hadir sama sekali sejak awal sidang.
Baca juga : Kasus Sengketa Tanah, Advokat LBH Komnas HAM NTB Sesalkan Oknum PN Praya Tidak Profesional
Bramastyo mengatakan, tersisa satu kali sidang lagi yaitu sidang tambahan alat bukti dan kesimpulan. Kemudian Putusan.
Salah satu penggugat, Nani, menceritakan awal ia percaya dan menginvestasikan uangnya kepada Laras Cynthia.
Pada awal nya Nani mendapat informasi dari temannya yang juga ikut investasi tersebut. Nani tergiur karena melihat bisnis tersebut lancar dan menguntungkan. Akhirnya ia ikut bergabung.
“Waktu itu saya minta setor perminggu, selama sebulan saya setor sekitar Rp162 juta, berharap pada bulan berikutnya hasilnya sudah ada, tetapi terdengar kabar bahwa bangkrut dan Laras ditangkap polisi,” jelasnya.
Sementara korban lainnya seorang pengusaha kuliner di Mataram, Hendri Saputra juga menderita kerugian senilai Rp 50 juta dari investasi tersebut.
Hendri awalnya menyetor Rp 50 juta, dalam jangka waktu tiga bulan seharusnya modal dan keuntungannya kembali.
Bukannya mendapat untung malah buntung, sebab modalnya saja tidak kembali apalagi mendapat keuntungan.
Menurut informasi korban penipuan Laras Cynthia secara keseluruhan jumlahnya sekitar 232 orang di seluruh Indonesia.
Namun yang melakukan pelaporan kasusnya baru sebagian.
Baca juga : RPH Banyumulek Diharapkan Bisa Jadi Pemasok Daging, Penuhi Kebutuhan Nasional
Korban awalnya tertipu oleh terlapor saat korban menerima tawaran kerja sama dalam usaha rumah makan Dapoer Emak Caca, Caca Garden, Caca Village, Caca Crabs. Adapun keuntungan yang dijanjikan sebesar 50-70 persen.
Tawaran tersebut dipromosikan oleh salah seorang selebgram asal Kota Mataram berinisial MC. Begitu tertarik, korban kemudian melakukan komunikasi via WhatsApp. Setelah itu terjadilah kesepakatan.
Selanjutnya korban menginvestasikan dananya. Tetapi begitu korban menginvestasikan dananya, ternyata yang terjadi tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dana yang disetorkan korban diduga digunakan untuk membeli aset-aset pribadi oleh terlapor.
Pewarta : Rabil
Editor : Feryal