/Terjadi Kisruh di Publik, Sudirman Berharap Kepolisian Mengkaji Kembali Permintaan Penangguhan Tahanan
Mataram, SIARPOST | Tim Kuasa Hukum Pidana DPRD NTB dari International Law Firm Lombok sekaligus Direktur LBH Komnas HAM Provinsi NTB, Sudirman SH MH, mengatakan, Fihiruddin diduga telah melecehkan dan mencemarkan dua nama baik institusi negara yaitu DPRD Provinsi NTB dan BNN.
Bukan saja dugaan mencemarkan dua institusi tersebut, yang dilakukan Direktur LSM Logis itu juga telah membawa keresahan di masyarakat dan dalam tubuh DPRD NTB sendiri serta konstituennya.
“Kasus ini kami anggap adalah sebuah pelanggaran HAM, telah menyerang kehormatan institusi dan kehormatan individu para anggota DPRD NTB,” kata Sudirman saat ditemui di Mataram, Senin (9/01).
Oleh karena itu, tambah Sudirman, penegasan hukum harus dilakukan semaksimal mungkin agar hal semacam ini tidak terjadi kembali.
Sudirman mengatakan, kabar anggota DPRD NTB terciduk oleh BNN saat melakukan tugas dinas ke Jakarta beberapa waktu lalu itu hingga saat ini belum terbukti kebenarannya.
Baca juga : Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sudirman : Minta Aparat Lakukan Penegasan Hukum Segera
Bahkan Sudirman mempertanyakan, uang Rp 150 juta perorang untuk menebus para anggota DPRD yang disebutkan Fihir itu diberikan kepada siapa? Apakah BNN ?
“Ini semua kabar angin, telah menyeret nama besar institusi BNN sebagai stakeholder yang berkomitmen memberantas narkoba di Indonesia,” kata Sudirman.
Sudirman juga kemudian menyoroti permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh beberapa pihak untuk Fihir yang saat ini resmi ditahan oleh Polda NTB.
Menurut Sudirman permintaan itu sah-sah saja, namun ia meminta Polda NTB mengkaji kembali permohonan penangguhan penahanan tersebut, karena kasus ini berdampak luas bagi masyarakat.
“Kasus ini telah meresahkan publik, meresahkan seluruh masyarakat NTB termasuk konstituen DPRD NTB, mencoreng Marwah dua institusi besar,” ujar Sudirman.
Terpisah, saat ditemui di Mataram, Sudirman pun mengatakan, terkait pernyataan Fihiruddin, tidak ada pembungkaman demokrasi namun yang terbaca justru pernyataan Fihir diduga menyentil’ sebagai bentuk menyerang kehormatan secara pribadi, politisi anggota dan lembaganya.
Fihir dianggap membuat statemen yang tidak mendasar, salah satunya persoalan uang tebusan Rp 150 juta perorang pada tiga anggota DPRD untuk menghentikan agar tidak diproses yang hingga saat ini hanya isapan jempol belaka.
Baca juga : Usai Dilaporkan, Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus UU ITE Fihiruddin
“Artinya tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Salah satu Saksi dari keluarga dan konstituen anggota DPRD Provinsi NTB, MH warga Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, sangat keberatan atas isu yang disebar oleh Fihir. Menurut nya, hal itu telah mencemarkan nama baik anggota DPRD NTB sebagai wakil rakyat.
“Kami keberatan atas isu yang tidak benar ini, isu ini membuat gaduh di masyarakat, dan membuat konstituen DPRD tidak akan percaya lagi, ini merugikan,” ujar MH.
Menurut MH, Fihir tidak secara gamblang menyebutkan nama oknum yang diduga terciduk BNN, sehingga secara tidak langsung publik menganggap semua anggota DPRD bisa saja masuk dalam tiga nama yang dikabarkan Fihir.
Karena isu yang disebar ini, kata MH, menjadi bola liar dan membuat kisruh di masyarakat. Bahkan keluarga anggota DPRD di Lombok dan Bima pun keberatan dengan kabar yang belum pasti kebenarannya ini.
“Anggota DPRD ini adalah wakil rakyat, orang yang dipercaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, jika ada hal semacam ini pasti akan menimbulkan dampak buruk yang sangat besar di publik,” tutup MH.