Dugaan Pemerasan Calon PMI, LSM NTB Raya Laporkan PT CPI Cabang Bima
Foto : LSM NTB Raya saat melaporkan secara resmi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh PT CPI Cabang Bima terhadap calon Pekerja Migran Indonesia
KOTA BIMA,- Ketua KPSPI, Kurniawan melaporkan secara resmi PT. Citra Putra Indarab (CPI) Cabang Bima ke Polres Bima Kota dengan laporan polisi Nomor : STTLP/K/58/I/2023/NTB/ Res Bima Kota tanggal 16/1/2023, Senin (16/1/2023) sekira pukul 13:10 WITA.
Laporan tersebut dilayangkan oleh KPSPI yang tergabung dalam LSM NTB Raya ini, karena diduga PT CPI melakukan pemerasan kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang direkrut oleh PT tersebut.
Ketua KPSPI Kurniawan, S.Sos kepada wartawan mengatakan, ada sepuluh LSM yang tergabung dalam Koalisi LSM NTB Raya melaporkan PT. CPI atas dugaan pemerasan terhadap CPMI tersebut.
PT CPI juga diduga menampung CPMI berbulan-bulan, namun tidak diterbangkan ke negara penempatan berdasarkan perjanjian awal antara pihak sponsor perusahaan PT CPI dan calon PMI,
“Seharusnya perusahaan memulangkan CPMI kepada keluarganya bila sudah melebihi jangka waktu paling lama tiga bulan di penampungan,” papar Kurniawan.
“Kami melaporkan PT CPI Cabang Bima karena meminta sejumlah uang ganti rugi kepada CPMI yang nilainya jutaan rupiah, yang padahal Pt juga harus bertanggung jawab atas keterlambatan proses penempatan yang sudah melebihi perjanjian awal”, terangnya lagi.
Ketua KPSPI Kurniawan yang akrab di sapa Dae Iwan itu sangat sesalkan tindakan PT. CPI yang menuntut ganti rugi puluhan juta kepada CPMI yang mengajukan Izin pulang atau mengundurkan diri karena sudah sangat lama berada dalam penampungan perusahaan.
“Padahal tuntutan CPMI itu menuntut haknya yang sudah diatur oleh Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang PPPMI,” kata Dae Iwan.
Tidak dijelaskan dalam laporan Koalisi LSM NTB Raya, CPMI mana saja yang diduga menjadi korban pemerasan, namun akan dijelaskan pada proses pengembangan penyelidikan pihak penyidik Polres Bima Kota secara detail nantinya.
“Nanti akan kami ajukan semua bukti-bukti maupun saksi-saksi di meja penyidik” katanya.
Sementara Kepala Cabang PT. CPI Cabang Bima Sahbudin, saat dikonfirmasi melalui via Handphone mengungkapkan, adapun teman-teman LSM melaporkan adanya dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh perusahaannya itu sama sekali tidak benar.
“Ya melaporkan adanya dugaan pemerasan itu haknya teman-teman aktifis, adapun benar atau tidaknya nantikan ada proses penyelidikan” jawabnya dengan nada santai.
Sahbudin menuturkan, proses rekrutmen CPMI itu melalui prosedur hukum, dan antara CPMI dengan Perusahaan itu ada ikatan kontrak, salah satunya sanggup mengembalikan ganti rugi perusahaan bila CPMI mengundurkan diri,” kata Budi.
“Namun jika izin pulang ada jaminan nya, kalau CPMI yang bersangkutan kembali lagi ke PT maka jaminan itu akan di kembalikan,” Jelas Budi lagi.
Budi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan pemerasan dalam proses rekrut CPMI seperti yang diduga oleh teman-teman LSM.