KPK Soroti Rencana Biaya Haji Rp 69 Juta, Masyarakat Terkejut

 

SIARPOST – KPK dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini mengadakan pertemuan perihal biaya penyelenggaraan biaya haji 2023. KPK menyoroti wacana kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta yang membuat masyarakat terkejut.

“Ketika Kemenag mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp 69 juta, mungkin masyarakat merasa terkejut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ghufron, banyak warga yang menilai usulan kenaikan biaya haji itu tergolong tinggi. Dia mengatakan ongkos naik haji yang masih dalam kategori wajar di masyarakat berkisar di angka Rp 35-40 juta.

Baca juga : Pertanyaan Sepanjang Masa Akhirnya Terjawab, Mana yang Lebih Dulu : Ayam atau Telur?

“Selama ini yang diasumsikan atau dipandang di masyarakat biaya haji atau yang kita kenal dengan ONH yang besarannya antara Rp 35 juta sampai mungkin Rp 40 juta. Mulai dari keberangkatan, mungkin transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali sudah tercukupi dengan besaran antara Rp 35 juta sampai dengan Rp 40 juta tersebut,” tutur Ghufron.

Dalam wacana kenaikan biaya haji itu, Kemenag membagi persentase 70 persen dibayar pribadi dan 30 persen disubsidi pemerintah. Ghufron berharap sistem pendanaan ini tidak merugikan pihak mana pun.

“Intinya KPK akan membersamai, tapi juga membersamai Kementerian Agama tapi juga membersamai rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat itu tentu seefisien mungkin tapi juga harus memenuhi prinsip istita’ah atau kemampuan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya pembayaran haji tahun ini masih dalam tahap pembahasan. Yaqut lantas menjelaskan soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

“BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan Bipih itu yang dibayarkan oleh calon jemaah, ini berbeda,” ujar Yaqut.

Baca juga : DPRD Sumbawa Gelar Bimtek Perkuat Pelaksanaan Tupoksi Dewan

Yaqut memastikan sistem pendanaan haji tahun ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan para calon ibadah haji dari Indonesia di tahun-tahun mendatang.

“Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jamaah haji yang sudah berangkat, sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat,” ujar Yaqut.

SUMBER : DETIKNEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu