BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 640,90 gram, Hasil Penangkapan Dari 3 Pelaku
Matatam NTB, SIARPOST – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, beserta jajaran, dan Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 640,90 gram.
Melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen telah berhasil mengungkap dan
menggagalkan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Wilayah Provinsi NTB, Sabtu (7/2).
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi NTB, Senin (13/2/2023), disaksikan langsung oleh 3 orang tersangka yang telah ditahan pihak BNN.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian BB. Hal itu untuk membuktikan keaslian dari BB yang akan dimusnahkan oleh BNN.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha dalam press rilisnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu itu seberat 640,90 gram.
Pelaku terdiri dari 3 orang yakni, 2 orang inisial S laki laki warga Desa Peresak Kec.Batukliang Loteng dan inisial H, laki laki warga Kediri Lobar, ungkapnya
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu sekitar jam 08.30 Wita petugas BNNP NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu disekitar SPBU Dasan Cermen.
Atas informasi dari masyarakat tersebut. Tim BNNP kemudian langsung
melakukan penangkapan terhadap tersangka S yang sedang menerima sebuah paket dari kurir jasa ekspedisi.
Dari hasil penangkapan petugas BNNP NTB menemukan barang bukti 3 buah plastik bening transparan yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 640,90 gram yang telah diterima S.
Barang bukti lainnya adalah 3 (tiga) buah HP, uang tunai sejumlah Rp. 757.000,- (tujuh ratus lima puluh
tujuh ribu rupiah) dan kartu ATM BCA yang dimiliki S.
Ketika diinterogasi tersangka inisial S mengakui kepada petugas bahwa dia disuruh oleh tersangka H untuk mengambil paket dari ekspedisi yang ternyata berisi Shabu. Sementara tersangka H berada di lokasi Kediri Lombok Barat.
Atas informasi dari tersangka, tim BNNP
langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka H. Pada pukul 11.00 Wita tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 2 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan S terkait paket ekspedisi yang diterima nya.
Selain barang bukti sabu, petugas BNNP juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 140.000.000,- dan uang itu diduga hasil penjualan narkotika.
Kini Pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana minimal 5 tahun Penjara dan Denda minimal Rp. 500.000.000,-.
Gagas berharap kerjasama semua pihak baik masyarakat, pemerintah, TNI maupun Polri untuk secara bersama-sama menjaga dan berbuat sesuatu dalam rangka memberantas peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat.