Era Jokowi, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp4,5 T Masalah Tol
Jakarta, SIARPOST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalahan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilan konsesi.
Setidaknya terdapat 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 Triliun, delapan diantaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.
Kemudian, belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.
Baca juga : Ada Pergerakan Tak Wajar Sebesar Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Sejak tahun 2016 pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM dengan nilai investasi Rp593,2 Triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T”, tulis KPK dalam akun Twitter @/KPK_RI, Selasa (7/3/2023).
Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Baca juga : Naas, Bocah 5 Tahun di Dompu Diserang Anjing Rabies, Polisi Identifikasi
Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.
Sementara dalam proses pengawasan belum ada mitigasi permasalahan berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.
“Akibat pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal,” ujar KPK.