Kapolri Perintahkan 5 Oknum Polisi Polda Jateng Terlibat Pungli Dipecat

 

SIARPOST | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memecat lima anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan kasus pungutan liar alias pungli, dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Perintah itu disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2/2023) seperti ditulis Okezone.com. Sigit tak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi.

Baca juga : Anis Matta : Gelora Akan Rubah Indonesia Jadi Negara Super Power

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam, berikan hukuman kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” katanya.

Langkah itu diambil sebagai komitmen serius dirinya yang sedang memperbaiki Citra Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang bisa merusak citra Polri.

Sigit menggunakan istilah seperti menembak di atas kuda untuk memberikan gambaran bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Baca juga : Audiensi Dewan Pendidikan Sumbawa , Ketua DPRD Abdul Rafiq Siap Bangun Sinergi

Sebelumnya lima oknum polisi Polda Jawa Tengah diduga menjadi aktor KKN pada proses seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022. Lima oknum polisi itu terdiri dari 1 Perwira Pertama, 2 perwira menengah dan 2 Bintara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu